titikomapost.com, YOGYAKARTA – Sebuah bus asal Solo yang melaju dari arah Dlingo menuju Imogiri mengalami kecelakaan di jalan Mangunan Imogiri, Bantul, D.I Yogyakarta, Ahad (6/2/2022) lalu.
Dari keterangan Kasatlantas Polres Bantul AKP Gunawan Setyabudi menyebutkan, dugaan sementara rem bus blong dan sopir tidak menguasai medan. Akibat kecelakaan tersebut sampai dengan saat ini tercatat 13 penumpang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka. Berdasarkan informasi bus tersebut mengangkut sekitar 40 orang penumpang.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Imogiri Bantul ini,” ungkapnya.
Saat ini Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban dalam kecelakaan bus tersebut.
“Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo Jawa Tengah saat ini tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia dan kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian,” jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Ahad (6/2/2022).
Sementara untuk penumpang yang mengalami luka-luka kami telah menerbitkan surat jaminan yang ditujukan kepada pihak Rumah Sakit yang menangani para korban kecelakaan yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul.
“Sehingga korban tidak perlu khawatir akan seluru biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja,” jelas Rivan.
Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.
Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta. Sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.
“Masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur,” tambah Rivan.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
“Demikian juga dengan pihak perbankan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” tutup Rivan. (RG/HS/red)