Dua Kali Telan Pil Pahit Kapal Keruk Van Oord  Kesandung di Alur Surabaya

478
Dua kapal keruk milik perusahaan jasa pengerukan Van Oord ACZ Ltd yang tersandung di alur pelayaran barat Surabaya.

titikomapost.com, SURABAYA – perusahaan jasa pengerukan Van Oord ACZ Ltd harus menelan pil pahit untuk kedua kalinya setelah armada kapalnya HAM 311 yang di kontrak PT APBS untuk lakukan pengerukan di alur pelayaran Barat Surabaya harus putus kontrak terhenti akibat terjadi tabrakan dengan tanker MT Crane Vesta di perairan Bouy 5 Selat Madura pada 6 Desember 2021 kemarin.

“Kapal kita sifatnya time charter oleh APBS selama sebulan untuk pengerjaan pengerukan alur. Jadi kita hanya menyediakan kapal dan krunya sedang pengerjaan oleh APBS,” kata Chocky perwakilan Van Oord ACZ Ltd yang dalam hal ini sebagai representatif kapal di darat bersama temanya saat menemui titikomapost.com di SNQ Surabaya, Kamis (16/12/2021) sore.

Chocky membenarkan saat diingatkan kejadian kerusakan salah satu armada kapal keruknya terdahulu  Volvox Terranova yang alami blackout mati mesin saat sedang melakukan penggerukan di alur pelayaran barat Surabaya diduga akibat menyedot material berbahaya yang kemudian di towing dibawa ke luar perairan Tanjung Perak yang akan menelan pahitnya pil atas musibah yang menimpa dua kapal tersebut.

Baca Juga  Siaga Kedaruratan KN Chundamani P 116 Stand by di Perairan Labuan Bajo

“Iya…iya…betul kapal itu salah milik kita tapi saat itu segera kita datangkan kapal pengganti untuk melanjutkan pengerukan hingga selesai,” ucapnya bersautan dengan laki-laki berkacamata yang menemaninya.

Chocky juga menegaskan kalau perusahanya hanya menyewakan kapal keruk HAM 311 kepada pihak PT APBS untuk dioprasionalkan lakukan pekerjaan pengerukan di alir APBS sesuai dengan apa yang telah disepakati.

“Dalam time chartere kapal kita untuk kerja pengerukan alur mulai bulan November sampai berakhir 31 Desember 2021,” terangnya.

Namun  karena terjadi kejadian tabrakan kapal antara HAM 311 dengan tanker MT Crane Vesta merupakan overmacht sehingga kami menerima konsekuensi pemutusan kontrak kerja. Apalagi kerusakan kapal sangat parah di sisi lambung kapal.

“Kejadian itu termasuk force majeure mas jadi yang terjadi putus kontrak. Setahu saya bila vorcemajer tidak ada pengantian,” ujar Chocky.

Sedang, dalam perbincangan itu, yang menjadi pertanyaannya perwakilan Van Oord saat menemui titikomapost.com berdua saling menyatakan bahwa pihaknya merasa heran saja saat ada kapal keruk bekerja terjadi kecelakaan itu. Menurut mereka, kapal dredging itu tidak boleh didekati kapal lain saat kerja.

Baca Juga  Pelni Pastikan Armadanya Lewati Uji Petik Fit Layani Nataru

“Jadi kalau kapal lain 1 mil akan mendekat harus berhati-hati, entah kenapa kapal ditabrak,” ungkap keduanya keheranan atas terjadinya tabrakan itu.

Padahal, lanjut laki-laki berkacamata yang menemani Coky menjelaskan, kapal sudah dilengkapi tanda-tanda yang terpasang di atas kapal sebagai lambang atau penanda bagi kapal lain bahwa kapal keruk sedang melakukan pekerjaan.

“Menurut aturan SOLAS maupun IMO disebutkan disitu, kapal keruk untuk dihindari. Sampai ke mahkama pelayaran juga pun akan lanjut,” tandasnya.

Pihaknya yakin dari kejadian itu akan mendapatkan solusi terbaik karena posisi saat terjadi sedang beraktivitas lakukan pengerukan alur pelayaran barat Surabaya yang dilakukan nonstop 24 jam hilir mudik lakukan pengerukan.

“Kapal kami bekerja full 24 jam pulang balik dari perak sampai ke luar alur hingga di tempat pembuangan,” imbuhnya.

Disinggung besaran sewa kapal oleh APBS, kedua perwakilan Van Oord engan menjawab, pasalnya nilai kontrak yang tersebut di dalam perjanjian hanya pihak manajemen yang tahu. Tapi hanya memberi gambaran bahwa besar kontrak berkisaran puluhan miliar.

Baca Juga  Dukung Seratus Hari Quick Win Kemenhub KSOP Tanjung Pakis Gelar Gerai Pas Kecil Kapal di Pacitan

“Maaf kami tidak tahu, itu jakarta yang tahu,” tuturnya.

Pada prinsipnya, Chocky menyebut atas putusnya kontrak pengerukan alur APBS itu setelahnya pihaknya tidak tahu lagi kelanjutan pekerjaannya, dan itu menjadi kewenangan pihak PT APBS.

“Setelah putus kita selesai mas,” selanya.

Menyambung terhadap kejadian lalu, Chocky mengingatkan bahwa kejadian sekitar tahun 2014 itu tetap kita yang melanjutkan pengerukan hingga tuntas karena dalam perjanjian dengan Pelindo itu secara keseluruhan jadi bukan seperti sekarang ini hanya sewa kapalnya saja.

“Dulu kita yang juga tuntaskan dengan mendatangkan kapal pengganti. Sedang kalau sekarang ini kita putus kontrak,” pungkasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE