titikomapost.com, SURABAYA – Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya sosialisasikan layanan sistem perkantoran elektronik ‘ portal perak ‘ pada stakeholder dilingkungan Pelabuhan Tanjung Perak yang diselenggarakan di hotel Mercure Surabaya, Selasa (19/10/2021).
Upaya yang dilakukan Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Perak memperkenalkan Portal Perak yang merupakan sistem Aplikasi Pelayanan Kantor OP itu dengan tujuan untuk mengakomodir pelayanan kepada masyarakat, dan pengguna jasa terhadap layanan kapal – kapal dibawah 35 GT yang selama ini masih dilakukan secara manual dan belum terakomodasi oleh sistem Inaportnet.
“Namun, aplikasi portal perak ini masih menunggu izin dari pusat, sekarang hanya sosialisasi saja. Izinnya masih proses, sebelum kita lounching kita sosialisasikan pada masyarakat dulu,” tutur Kepala kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya Jefri Meidison.
Jefri menyebut, portal ini memiliki 6 fungsi utama dan bisa langsung diakses di alamat www.portalperak.com. Diantaranya, Sistem Informasi Pelayanan Kapal Tonase Kecil (SIKANCIL), Sistem Monitoring dan Evaluasi Data Kinerja (SIMASDIKI), Sistem Laporan Kegiatan Bulanan Secara Elektronik (e-REPORT), Sistem Rekomendasi Pembukaan Perusahaan (e-REKOM), Sistem Registrasi TKBM (e-TKBM), Sistem Online Pembayaran Pelayaran Rakyat (SOPPELRA).
“Diharapkan, dengan dibangunya Portal Perak layanan menjadi lebih efisien dan efektif, perijinan menjadi lebih mudah, transparan serta real time sehingga mampu mengurangi birokrasi,” ucapnya.
Jefri menegaskan, pembangunan Portal Perak ini mengacu pada peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.
“Kedepan diharapkan Aplikasi Portal Perak akan terus dikembangkan agar seluruh layanan di lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak dapat diakses melalui satu pintu,” pungkasnya. (RG/BN)