Polisi Ringkus Bos PT Indo Tata Graha Jagal Perumahan

206
Direktur PT Indo Tata Graha, Dadang Hidayayat mengenakan baju tahanan saat di kepolisian.

titikomapost.com, SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus Direktur PT Indo Tata Graha, Dadang Hidayayat (36), yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan. Dari bisnis berkedok Smartkost tersebut, pelaku berhasil menggelapkan uang korbannya hingga miliaran rupiah .

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hadi mengatakan, tersangka melakukan aksinya sejak bulan November 2018 melalui jual beli properti sebuah Smartkost yang dibangun di kawasan strategis.

Tersangka menawarkan bisnisnya melalui selebaran spanduk dan online. Tapi faktanya properti tersebut belum  dibangun karena tanahnya masih milik orang lain, atau belum sah milik PT Indo Tata Graha.

Dalam aksinya, tersangka telah menarik uang dari korbannya hingga belasan miliar rupiah dengan dalih bahwa uang tersebut digunakan untuk membebaskan tanah yang akan dibangun Smartkost.

“Akan tetapi setelah kita lakukan penyidikan dan menggali informasi dari saksi-saksi ternyata belum dibebaskan,” kata Kompol Ambuka Yudha Hadi dalam keterangan persnya, Rabu (2/6/2021).

Kompol Yudha menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka memang pernah membangun perumahan, akan tetapi ketika menawarkan Smartkos di daerah Mulyasari tidak sesuai dengan yang ia janjikan kepada korbannya.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

Sementara tersangka Dadang Hidayayat mengaku bahwa uang Rp 11 miliar tersebut ia gunakan untuk pembebasan tanah, sisanya untuk pengurukan, operasional proyek membayar karyawan hingga perizinan.

“Kami dalam posisi ini sebenarnya juga  korban karena tanah yang kami beli dengan skema bayar termin itu ternyata bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala, akhirnya pemilik (tanah) kemudian menggugat,” ungkap DH.

Barang bukti yang diamankan seperti satu bendel fotocopy legalisir salinan Akad Jual Beli Rumah (Akad Salam) sebagai barang bukti serta dokumen dokumen lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka Dadang terancam  Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. (rud/har)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE