KSOP Tarakan Gelar Rapat Bersama Instansi Terkait Pengendalian Kapal Penumpang Jelang Idul Fitri 1442 H

143
Dari kanan: Kepala KSOP Tarakan Capt. H.M Hermawan, S.Sit, MM, M.Mar, Walikota Tarakan dr Khairul, M.Kes, Lantamal XIII Tarakan dalam rapat koordinasi pengendalian transportasi laut jelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 (1442 H).

titikomapost.com, TARAKAN – KSOP Kelas III Tarakan menindaklanjuti perintah Kementerian Perhubungan yang diamanahkan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait membahas masalah pelaksanaan pengendalian pengoperasian kapal penumpang bagi masyarakat Tarakan di masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.

Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Capt. H.M. Hermawan, S.Sit, MM, M.Mar mengatakan, terkait dengan pengendalian transportasi angkutan laut selama masa Idul Fitri Tahun 2021 (1442 Hijriah) yang diperintahkan oleh kementerian perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut bahwa unit pelaksana tugas (UPT) wajib melakukan pengendalian terhadap penggunaan atau pengoperasian kapal penumpang selama masa menjelang peniadaan mudik, pada masa peniadaan mudik, dan pasca peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 (1442 Hijriah).

“Mudik lebaran itu ada larangnya dari pemerintah dari tanggal 6 sampai 17 Mei tapi bagi masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kapal selama dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara),” jelasnya selepas pimpin rapat koordinasi bersama yang dilaksanakan di ruang rapat kantor KSOP Kelas III Tarakan, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga  Sambut Ratusan Turis Pelindo Perkenalkan Budaya Nusantara
Peserta rapat koordinasi pengendalian angkutan transportasi laut jelang Hari Raya Idul Fitri 2021.

Setelah itu, lanjut Hermawan, kita akan membentuk Posko Pengendalian Transportasi Laut dalam rangka pemantauan dan pengendalian tansportasi laut untuk perjalanan orang dalam negeri selama menjelang peniadaan mudik, pada masa peniadaan mudik dan pasca peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 (1442 H) pada masa pandemd Corona Virus Disease 2019 {COVID-19).

“Nanti kami akan melakukan pengendalian terhadap penggunaan atau pengoperasian kapal penumpang selama masa menjelang peniadaan mudik, pada masa peniadaan mudik, dan pasca peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini bersama Lantamal, Polair, Pemerintah Kota, Polres, Basarnas, KKP, Pelindo IV dan stakeholder masuk dalam posko,” papar Hermawan.

Ditempat yang sama, Walikota Tarakan, dr Khairul, M.Kes menjelaskan, masih ada persoalan yang kita hadapi terkait transportasi rakyat yang diluar tanggung jawab pihak KSOP sehingga harus mendapat perhatian bersama terkait operasi angkutan tersebut agar bisa terkontrol aktivitasnya sehingga pembatasan perjalanan orang melalui jalur laut dapat berjalan dengan baik.

“Kegiatan transportasi rakyat akan jadi masalah kalau tidak ada yang kontrol. Tapi kalau kapal penumpang yang ada di pelabuhan Malundung pasti akan tertib karena ada pantauan KSOP,” ujarnya memberi arahan pada peserta yang hadir dalam rapat.

Baca Juga  Dukung Seratus Hari Quick Win Kemenhub KSOP Tanjung Pakis Gelar Gerai Pas Kecil Kapal di Pacitan

“Paling tidak itu harus ada sanksi tegas. Kalau ada aturan tidak ada sanksi bagaimana,” imbuhnya.

Ada instruksi larangan mudik dari Presiden Jokowi yang diterjemahkan secara teknis oleh Kementerian Perhubungan melalui PM nomor 13 tahun 2021 bahwa dalam periode tanggal 6-17 Mei tidak ada pergerakan seluruh moda transportasi selain kargo dan barang kebutuhan pokok, tapi pelayaran antar di kabupaten kota masih diperbolehkan.

“Hanya saja aturan pemberlakuan protokol kesehatan tetap diberlakukan seperti pembatasan jumlah penumpang sampai 50 persen. Nanti akan dilakukan pengawasan oleh KSOP, KKP, dan Polisi,” kata Khairul.

Seluruh protokol keehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian baik rapid, G-nose yang diwajibkan terhadap penumpang kapal laut tetap dijalankan. Kecuali ada aturan tersendiri tentang itu dari Gubenur, karena pelayaran antar kabupaten kota itu kewenangan Provinsi.

“Jadi kalau di peraturan itu tidak disebutkan secara eksplisit tapi dimungkinkan secara aturan  di permennya. Itu tergantung kebijakan masing-masing provinsi,” ucap Khairul.

Khairul meminta kepada masyarakat bisa memahami kondisi yang sedang dialami oleh seluruh bangsa, dimana pemerintah berupaya keras untuk menekan penyebaran covid-19 khususnya melalui jalur angkutan laut untuk tetap mengindahkan segala aturan yang sedang dijalankan.

Baca Juga  Deviasikan Dua Kapal DLU Evakuasi Ribuan Peserta IFG Marathon Labuan Bajo

“Kita berharap, disamping ada aturan itu masyarakat agar mengurangi keinginan mudik dulu karena persoalan pandemi ini belum berakhir, kecuali ada kepentingan itupun disertakan keteeangan,” pungkasnya. (RG/rud)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE