YOGYAKARTA – Kerja keras yang dilakukan Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kotabaru-Batulicin (KB-BL) untuk menjadikan perairan Selaut Laut Kalimantan Selatan menjadi alur wajib pandu adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi dan memanfaatkan potensi maritim yang dapat dikelolah melalui Badan Usaha Pelabuhan sebagai pelaksananya yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Keberhasilan itu sendiri ditandai dengan dikeluarkannya petuntuk teknis (Juknis) tata cara pemanduan di wilayah perairan wajib pandu kelas I dan penundaan luar biasa di wilayah DLKr, DLKp KSOP Kelas III Kotabaru-Batulicin yang diserahkan kepada PT Pelindo III pada hari Rabu , 25 Nopember 2020 di Yogyakarta.
Dalam acara penyerahan posedur tetap pemanduan dan penundaan di perairan wajib pandu Kelas I Kotabaru –Batulicin serta Pemanduan Luar Biasa DLKR/DLKP KSOP Kelas II Kotabaru-Batulicin itu sendiri, Kepala KSOP Kelas III KB-BL, Capt. M. Hermawan diwakili M. Arief Prasetyo R, Kasi Lala dan Usaha Kepelabuhanan karena harus mempersiapkan kepindahan untuk menempati pos baru di KSOP Tarakan kepada CEO Regional Kalimantan PT Pelindo III (Persero), Daru Wicaksono Julianto yang dihadiri pula pihak Disnav Kalimantan Selatan dan Tengah serta Para General Manager dan RM serta DM Regional Kalimantan .PT Pelindo III (Persero).
CEO Regional Kalimantan PT Pelindo III (Persero), Daru Wicaksono Julianto menyebut, acara Penyerahan Prosedur Tetap Pemanduan Dan Penundaan di Perairan Wajib Pandu Kelas I Kotabaru –Batulicin ini sangat penting artinya, untuk memastikan atas kesiapan dan ketaatan dalam pelaksanaan implementasi Pemanduan dan Penundaan penyesuaian KM 44 Tahun 2020 yang nantinya sesuai dengan arahan KSOP untuk dilakukan sosialisasi kepada pengguna jasa diharapkan bisa berjalan baik dan lancar.
“Mudah-mudahan dengan terselenggaranya acara acara penyerahana prosedur tetap ini sebagai dasar penyempurnaan pelaksanaan dilapangan serta mendapatkan nilai tambah terhadap peningkatan pendapatan dan sekaligus PNBP,” katanya setelah menerima penyerahan petuntuk teknis pemanduan dan penundaan serta rapat koordinasi persetujuan penggunaan penggunaan saran bantu dan prasarana pemanduan kapal yang diselenggarakan di Hotel Harper Malioboro, Yogyakarta selama 4 hari mulai tanggal 24-27 Nopember, Kamis (26/11/2020).
Bahkan, lanjut Daru, penetapan ini bagi pihaknya merupakan pemberian yang sangat berarti bagi Pelindo III dalam menjalankan mandat dari Kementerian Perhubungan dimana keseriusan KSOP Kotabaru-Batulicin selama kepemimpinan Capt. M. Hermawan hal tersebut dilakukan secara maraton baik dilakukan di Bandung maupun di Batam sehingga menghasilkan peningkatan kelas pemanduan dengan petunjuk teknisnya yang dapat dilakukan oleh Pelindo sebagai dasar melakukan kegiatan bahkan hingga akhir ditengah mutasi jabatan yang diterimanya untuk menempati tempat baru di KSOP Tarakan support pada kami dengan memberikan arahan tetap dilakukan.
“Bagi kami ini SOP kenang-kenangan dari bapak M. Hermawan,” ujarnya.
Terpisah, Capt. M. Hermawan, S.Sit, M.M, MMar mengatakan, hasil kerja keras itu diatanranya dilakukan mulai pembahasan terkait peningkatan kelas pemanduan dari II ke tingkat I Kotabaru di Bandung dan di Batam dengan materi pembahasan Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas I pelabuhan Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang menunjuk dari surat Direktur Kepelabuhan Ditjen Hubla nomor AL-328/21/1/DP-19 tanggal 4 November 2019. Dimana kondisi saat ini, perairan pelabuhan Kotabaru dan Mekarputih awalnya telah ditetapkan berdasarkan KM 62 Tahun 1994 sebagai perairan wajib Pandu Kelas II dan telah dilimpahkan kepada BUP PT Pelindo III berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pahubungan Nomor KP 603 Tahun 2012 untuk menyelenggarakan pelayanan Jasa Pemanduan pada beberapa wilayah perairan Pelabuhan Laut.
“Perairan Pandu Pelabuhan Kotabaru dan Mekarputih di revisi dan ditetapkan sebagai perairan wajib Pandu Kelas l berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1094 Tahun 2018 dan telah dilimpahkan kepada BUP PT Pelindo III berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut nomor KP.780/DJPL/2019 Tanggal 31 Oktober2019,” terangnya
Dalam menunjang pelaksanaan pemanduan tersebut, KSOP kelas III KBBL juga telah memberikan surat rekomendasi pelimpahan pemanduan dan penundaan kapal pada perairan wajib Pandu kelas I pelabuhan Kotabaru dan Mekarputih Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan surat PP.302/1/09/KSOP.KBBL-19 tanggal 12 April 2019 kepada BUP PT. Pelindo III.
“Hingga saat ini pelayanan kegiatan pemanduan di wilayah perairan pelabuhan Kotabaru dan Mekarputih telah dilaksanakan oleh Pelindo III, dan pengawasannya tetap menjadi tanggung jawab pihak KSOP,” tandas Hermawan.
Hermawan menambahkan, KSOP KBBL mengawasi sepenuhnya pelaksanaan teknis keselamatan pemanduan yang dilakukan oleh PT Pelindo III serta menerima dan menindaklanjuti terkait laporan Pandu mengenai Nakhoda kapal yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau petunjuk Pandu pada saat dilakukan pemanduan.
“Juga termasuk melaporkan apabila terjadi hambatan dalam pelaksanaan pemanduan kepada pengawas pemanduan,” katanya.
Meski dirinya saat ini secara keputusan Ditjen Perhubungan Laut menempati pos baru Di tarakan, namun Hermawan mengingatkan seperti apa yang telah pernah disampaikannya sebelumnya, Pelindo III sebagai BUP pelaksana pemanduan untuk memberikan pelayanan pemanduan secara wajar dan tepat sesuai sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan oleh pengawas pemanduan setempat, menjaga validasi sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) Pemandu dan sarana bantu serta prasarana pemanduan, memenuhi standar kinerja pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang ditetapkan oleh Ditjen Hubla antara lain, memenuhi tingkat kecukupan kehandalam SDM pemandu, sarana bantu dan prasarana pemanduan, menetapkan tarif pemanduan dan penundaan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai PM.95 tahun 2015tentang pedoman penetapan harga jual (Change) jasa kepelabuhanan hang diusahakan oleh BUP dan PM 72 tahun 2017 sebagaimana telah dirubah kedalam PM 121 tahun 2018. Juga membayar kontribusi PNBP berdasarkan menggunakan tarif BUP terdekat sesuai Peraturan Pemerintah nomor PP 15 tahun 2016.
“Serta, Pelindo III wajib melaporkan kegiatan pelayanan jasa pemanduan setiap sebulan sekali kepada Ditjen Perhubungan Laut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sekitar 400 pergerakan per bulan yang ada di perairan Kotabaru-Batulicin dan sekitarnya sedang yang ditangani hingga kini baru 250 pergerakan kapal. Dengan adanya peningkatan kelas pemanduan itu Pelindo III bisa meningkatkan secara maksimal. Sedang potensi yang hilang sekitar 150 pergerakan kapal itu belum tertangani sebab belum wajib pandu. Artinya ada spot-spot yang masih kosong belum tertangani. (RG)