Pelindo III Regional Jatim Lakukan MoU Dengan Kejaksaan

191
Penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara CEO Regional Jatim Pelindo III (Persero), Onny Djayus dan Rachmat Supriyadi, SH, M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Surabaya.

SURABAYA – Pelindo III (Persero) Regional Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Tanjung Perak lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama penanganan permasalahan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) itu dilakukan langsung oleh CEO Regional Jatim Pelindo III (Persero), Onny Djayus dan Rachmat Supriyadi, SH, M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Surabaya minggu lalu diselenggarakaan di ruang rapat CEO Kantor Pelindo III Regional Jatim,

“Kerjasama tersebut menyangkut pemberian bantuan hukum yaitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara bidang perdata dan Tata Usaha Negara mewakili Lembaga Perusahaan PT Pelindo III (Persero) selama 2 tahun terhitung mulai 15 September 2020 s/d 15 September 2021,” terangnya.

Menurut Onny, diharapkan dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan pertimbangan hukum (Legal Assistance) sebagai mediator atau fasilitator apabila terjadi sengketa dan perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan Tata Usaha Negara mewakili PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero).

Baca Juga  Deviasikan Dua Kapal DLU Evakuasi Ribuan Peserta IFG Marathon Labuan Bajo

“JPN akan mewakili Pelindo III dalam persoalan perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya. (RG/hms)

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE