Gakkum KLHK dan Tim Gabungan Amankan Satwa Dilindungi Dari 9 Lokasi di Sulut

146
Tim Operasi Gabungan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Utara saat lakukan operasi, Sabtu (5/9/2020).

MANADO – Tim Operasi Gabungan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan total 16 ekor satwa liar dilindungi yang beredar secara illegal di masyarakat dari 9 lokasi yang berbeda.

Operasi yang telah dimulai dari hari Sabtu (5/9) kemarin dengan menyisir daari Pasar Manado, dilanjutkan ke Pelabuhan Manado dan wilayah yang sudah dideteksi banyak tumbuhan dan satwa dilindungi yang beredar secara illegal dapat mengamankan antar lain 3 ekor kakatua jambul putih (Cacatua alba), 2 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 3 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), 2 ekor nuri ternate (Lorius garrulus), 1 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 1 ekor tiong nias (Gracula robusta), 2 ekor nuri kalung ungu (Eos squamata), serta 2 ekor monyet yaki (Macaca nigra).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menyampaikan, upaya penertiban peredaran tumbuhan dan satwa dilindungi intensif dilakukan terutama pada wilayah-wilayah yang tingkat kejahatan (wildlife crime) cukup tinggi. Pihaknya menaruh atensi terhadap sumber daya alam dan kelestarian satwa untuk generasi mendatang.

Baca Juga  Deviasikan Dua Kapal DLU Evakuasi Ribuan Peserta IFG Marathon Labuan Bajo

“Selain itu, ketiadaan satwa tertentu di alam dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan akan menimbulkan permasalahan ekologis lainnya,” ungkap Sustyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).

Tim gabungan menjalankan operasi dengan pendekatan persuasif dengan memberikan penjelasan kepada pemilik bahwasanya satwa yang mereka miliki itu termasuk satwa yang dilindungi, dan petugas akan mengamankannya.

“Hasil operasi di Sulut ini menunjukkan komitmen dan konsistensi KLHK dalam menyelamatkan kekayaan hayati Indonesia. Kami tidak akan berhenti mengejar para pemburu dan pedagang ilegal satwa dilindungi. Perdagangan satwa liar dilindungi ini termasuk kejahatan transnasional yang melibatkan aktor lintas negara,” tegas Sustyo.

Sementara itu, Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Noel Layuk Allo di Manado mengaatakan, pihaknya sedang mempelajari informasi terkait jaringan-jaringan perdagangan satwa antar-pulau dan ke luar negeri.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Ditjen Gakkum, aparat penegakan hukum, juga melakukan sosialisasi dan pencegahan,” pungkasnya.

Sedangkan, satwa yang berhasil diamankan oleh tim kemudian diitipkan di kandang transit BKSDA Sulawesi Utara, dan selanjutnya satwa liar tersebut akan dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Yayasan Tasikoki, di Bitung untuk direhabilitasi. (RG/die)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE