Pengembang Abaikan Komunikasi Pembangunan Grand Village ‘ Cenderai Warga ‘

221
Pembangunan Grand Village Balas Klumprik sempat dihentikan warga karena pengembang kurang lakukan komunikasi persoalan dampak yang timbul nantinya.

SURABAYA – Pengembang perumahan Grand Village, PT Bhakti Tamara dihentikan warga tatkala mulai melaksanakan pembangunan perumahan yang berada di wilayah Kelurahan Balas Klumprik, Surabaya. Pasalnya, tanah yang berdekatan dengan perumahan Pondok Manggala itu diakui warga akan berdampak buruk terhadap rumah mereka karena pihak pengembang dirasakan mengacuhkan keluhan warga.

Bahkan, pihak kelurahan pun tak mampu memfasilitasi ketegangan tersebut hingga persoalan itu dibawah ke meja Kecamatan, yang akhirnya dimediasi antara kedua belah pihak untuk didengarkan pendapatnya masing-masing antara warga dan pihak pengembangan PT Bhakti Tamara.

Suasana mediasi yang dilakukan Camat Wiyung antara warga RW 05 Kelurahan Balas Klumprik dengan pengembang perumahan Grand Village PT Bhakti Tamara, Rabu (22/7/2020).

Lurah Balas Klumprik, Sri Heryanti Triswandani saat dimintahi keterangan terkait persoalan yang ada di wilayahnya selepas acara rapat koordinasi perselisian antara pengembang perumahan Grand Village dengan warga RW  5 Perumahan Pondok Manggala di kantor Kecamatan enggan berkomentar, dan terkesan mencari selamat dengan berlindung pada atasnya, yaitu Camat Wiyung.

“Maaf saya tidak bisa berkomentar, cukup pak Camat saja. Apa yang disampaikan beliau sama saja kok,” katanya sambil berjalan menuju halaman kantor Kecamatan Wiyung, Surabaya, Rabu (22/7/2020).

Terpisah, meurut salah satu warga yang juga menghadiri acara tersebut mengatakan, selama ada perselisihan antara warga dengan pengembang PT Bhakti Tamara belum pernah dilakukan pertemuan yang fasilitas oleh pihak kelurahan.

“Sepengaetahuanku belum pernah ada pertemuan dengan pengembang yang difasilitasi oleh bu lurah,” ujar Okky Hari Murti yang juga sebagai Wakil Ketua RT 02 RW 05 Kelurahan Balas Klumprik.

Dalam pertemuan itu sendiri, warga diwakili lima orang sebagai penyampai keluhan warga, yaitu Suamba selaku sesepuh perumahan Pondok Manggala, Lesmono Ketua RT 01 yang merupakan terdampak langsung, Yulianto salah satu warga, Marhedi Sekretaris RW 05, dan Robin warga RT 02 serta diikuti puluhan warga yang lain berhadapan dengan   perwakilan pihak pengembang yang diwakili Hartono dan rekannya dimediasi dalam sebuah forum yang dipimpin Camat Wiyung, Budiono, S.Pd, MM di dampingi pihak Koramil dan Polsek serta, Lurah Balas Klumprik, pihak Cipta Karya, dan pihak PU.

Baca Juga  Kementerian BUMN: Dividen BUMN 2024 Capai 85,5 T, Tahun Depan Yakin Tembus 90 T

Perwakilan warga itu memaparkan satu persatu dari sejarah berdirinya perumahan hingga persoalan banjir yang dirasakan warga tatkala musim hujan. Ditambahlagi, bila pembangunan perumahan Grand Village tidak mempertimbangkan kondisi yang dialami warga RW 05 sangat  tidak menutup kemungkinan perumahan Pondok Manggala akan tenggelam seperti yang dipaparkan perwakilan warga.

Sedang dalam pertemuan itu menghasilkan resume  yang dicatat oleh sekretaris Camat yaitu :

  1. PT Bhakti Tamara memiliki Surat Keterangan SKRK tahun 2015, Amdal lalin 2015, Drainase 2015, UKL – UPL tahun 2019, Kesepakatan dengan ketua RW 03;
  2. Warga mengusulkan kejelasan Drainase seperti apa?, dan air dibuang kemana ? serta, sebelum drainase dibuat agar dibuatkan tanggul pembatas untuk penahan urukan agar tidak jatuh ke perumahan warga pondok Manggala;
  3. Pihak pengembang agar berkomunikasi dengan perwakilan warga RW 03 dan RW 05 Kelurahan Balas Klumprik Kecamatan wiyung, Surabaya terkait pembangunan perumahan Grand Village.

Meski demikian, Hartono wakil dari manajemen PT Bhakti Tamara mengaku, pihaknya telah mengantongi perijinan sehingga berani mengambil langkah memulai pembangunan perumahan Drand Village yang terletak diantara RW 03 dan RW 05 tersebut serta sudah melakukan koordinasi dengan pengurus kampung yang lama.

Baca Juga  Pelni Pastikan Armadanya Lewati Uji Petik Fit Layani Nataru

“Saya dari PT sudah memiliki ijin-ijin keseluruhan namun, ini kejadiannya terus terang tempo hari di 2019 kita koordinasi engan pengurus yang lama, dan pengurus yang lama melihat data saya lengkap secara prinsip boleh jalan. Cuma, pak Hartono harus membuat suatu surat pemberitahuan ke warga aja, ngak ada masalah kok jalan aja,” akunya.

Berhubung sekarang pengurusan perangkat kampungnya baru, lanjut Hartono, saat pihak kontraktor kolonuwun (permisi.Jawa.red) bukan minta ijin karena itu dari pemerintah tapi disalah gunakan malah diberhentikan. Saat ini kami diminta sebelum melakukan pekerjaan disuruh membuatkan saluran, butuh kejelasan ketinggian bangunannya berapa, padahal semua itu sudah tercantum di dalam rekom yang saya miliki.

“Pekerjaan baru saya mulai dalam minggu ini kok sudah diprotes warga,” terang Hartono.

Selaku wakil dari pihak manajemen, Hartono mengaku tidak bisa memutusi, dan selanjutnya akan koordinasi dengan pimpinan, dan laporkan ke manajemen. 08179310066

“Apa yang diamanahkan dari hasil pertemuan itu insya’alloh akan kami laksanakan,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Wiyung, Budiono, S.Pd, MM menjelaskan, mediasi ini baru pertama kali dilakukan karena ada protesan warga RW 05 Kelurahan Balas Klumprik atas pembangunan perumahan Grand Village oleh PT Bhakti Tamara yang menurutnya kurangnya ada komunikasi antara pengembang dengan warga sehingga memicu kekesalan penghuni perumahan Pondok Manggala yang kebetulan terdampak atas pekerjaan tersebut.

Baca Juga  Siaga Kedaruratan KN Chundamani P 116 Stand by di Perairan Labuan Bajo

“Saya rasa kalau ada komunikasi yang baik maka tidak akan ada permasalahan seperti ini,” tuturnya.

Budiono menyebut, initinya, pertemuan ini adalah pertemuan awal karena adanya perselisian antara warga dengan pengembang, yaitu dari PT Bhakti Tamara yang mana kurang bisa komunikasi dengan warga RW 05 karena menjadi daerah perbatasan proyek pengerjaan perumahan tersebut yang bersinggungan langsung sehingga perlu adanya kesepakatan.

“Dengan komunikasi maka akan menemukan titik temu kesepakatan terbaik untuk warga karena warga menghawatirkan elevasi ketinggian karena daerahnya memang tidak rata, dan perlu ada kesepakatan untuk pembuatan saluran drainase karena selama ini adalah langanan banjir, itu harus diprioritaskan oleh pengembang,” papar Budiono.

Kedepan, Camat akan mengawal persoalan ini untuk dilakukan komunikasi antara kedua belah pihak. Awalnya sebenarnya harus dilakukan komunikasi, koordinasi, dan sosialisasi saya rasa warga menyadari wong bukan lahannya dia. Demikian juga, saya akan meminta pengembang supaya memusyawarahkan rencana pembangunan perumahan itu dengan warga setempat biar tidak terjadi permasalahan

“Minggu ini antara pihak PT Bhakti Tamara dengan  pihak RW 05 daya minta untuk melaksanakan musyawarah bersama, dan akan dipatau oleh Lurah setempat,” pungkasnya. (RG/die)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE