SURABAYA – Ingat, yang terbiasa keluyuran malam atau bahkan masih beraktivitas hingga melebihi jam 8 malam supaya mawas diri. Pasalnya Pemkot Surabaya akan menggelar ‘Operasi Patuh Protokol Kesehatan’ bagi restoran, rumah makan, kafe, warung dan usaha sejenis yang melibatkan gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri yang akan dimulai Kamis 9 Juli hingga Sabtu 11 Juli.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan operasi akan dilakukan mulai jam 8 malam hingga selesai. Yang disasar adalah pengelola rumah makan (usaha sejenis) dan pengunjungnya.
Operasi ini adalah menyosialisasikan pentingnya memakai masker dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Bagi pembeli atau pengunjung rumah makan yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi saat itu juga. Termasuk anak yang di bawah umur, akan dibawa ke Mako Satpol PP dan mendatangkan orang tua untuk pendataan, membuat surat pernyataan dan dilakukan pembinaan oleh DP5A.
Untuk pelanggar orang dewasa yang membawa KTP, diberikan sanksi berupa penyitaan KTP dan diberikan sanksi sosial: push up, menyanyikan lagu kebangsaan, menyapu jalan di tempat. Bagi yang kedapatan tidak membawa KTP akan dikeler (dibawa.jawa.red) ke Mako Satpol PP untuk diberikan sanksi sosial memberikan pelayanan di Liponsos Keputih.
Sementara bagi pemilik rumah makan atau warung yang tidak menerapkan protokol kesehatan, diproses sesuai Perda No. 02 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perwali No. 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
“Ada peringatan berupa penempelan tanda stiker pelanggaran protokol. Selanjutnya harus memperbaiki, kalau tetap tidak patuh maka akan diserahkan ke Disbudpar untuk mengevaluasi izin usahanya,” ingat Eddy.
Demi kebaikkan bersama, mari kita sosialisasikan pemakaian masker dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah. (rud/op)