SURABAYA – Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan tempat layanan inspeksi peti kemas impor untuk barang hortikultura atau tempat pemeriksaan karantina (TPK) baru yang berada di area lini dua atas rekomendasi pihak Karantina terhadap PT Patriots Sakti Indonesia sebagai penunjang kelancaran arus barang di wilayah Tanjung Perak.
Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak melalui Kepala Bidang Lalulintas dan angkutan Laut, Operasi dan Usaha Kepelabuhanan, Nanang Afandi, S.E saat ditemui dirung kerjanya mengatakan, saat ini memang tempat pemeriksaan untuk barang-barang karantina baru hanya di area lini satu di terminal petikemas surabaya (TPS) sehingga dengan adanya perusahaan baru yang mengajukan untuk menyediakan layanan TPK maka kami juga ikut senang, sebab dengan semakin banyak tempat layanan maka akan lebih memperlancar arus barang.
“Semakin banyak pelayanan itu artinya penggunajasa akan terlayani lebih baik karena ada kompetisi dimana saling memberikan pelayanan terbaik,” katanya didampingi Kepala Bidang Hukum dan Humas, Suncoko, Selasa (2/6/2020).
Menurut Nanang, penetapan yang diberikan kepada PT Patriots Sakti Indonesia yang berada di jalan Kalianak Barat Surabaya sebagai pihak penyedia area TPK itu sudah melalui alur pengurusan perijinan sesuai dengan aturan yang ada. Sebelumnya, mereka telah mengajukan kepada pihak Karantina dan telah dipandang telah memenuhi syarat sehingga memberi rekomendasi yang ditujukan kepada Otoritas Pelabuhan untuk dilakukan penetapan mendapatkan ijin pengoperasian lahan TPK yang berada di lini dua.
“Selama dari Karantina menyatakan secara persyaratan dan kelayakannya memenuhi atas perusahaan yang mengajukan maka kita akan menetapkan. Secara aturan Karantina, kami adalah instansi yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan ijin tersebut kepada perusahaan penyedia area TPK,” jelas Nanang.
Pada prinsipnya, lanjut nanang, pemerintah menginginkan seluruh kegiatan di pelabuhan itu dapat berjalan lancar untuk menunjang arus barang khususnya di wilayah Tanjung Perak. Dari sudut pandang Otoritas, semakin banyak ketersediaan lahan seperti tempat pemeriksaan karantina (TPK) itu penggunajasa akan bisa memilih sehingga akan lebih lancar terlayani.
“Yang penting tidak ada istilah mengarahkan barang itu harus kesana atau kesini. Semua dikembalikan kepada penggunajasa masing-masing untuk memilihnya sebagai suatu kompetisi yang sehat,” tegasnya.
Dalam penetapan itu sendiri, Nanang Mengingatkan, pihak Otoritas Pelabuhan tidak hanya serta merta menerima rekomendasi Karantina lalu kemudian menyampaikan, namun persoalan itu juga telah disampaikan kepada kantor pusat dan melalui pembahasan.
“Area lahan yang dimiliki PT Patriot itu juga berada di area layanan Pabean dari Bea dan Cukai, maka pas lah kalau Karantina juga ada disana meski di lini dua,” imbuhnhya.
Suncoko menambahkan, kalau dari sisi OP itu tentu akan mendukung jika hal itu akan membuat arus barang semakin lancar. Bahkan Otoritas juga sudah sempat mensosialisasikan kepada pihak asosiasi yang ada dengan menggundang dalam sebuah forum rapat yang diadakan guna menyampaikan bahwa ada area baru sebagai TPK untuk barang-barang impor yang berada di area lini dua sebagai penunjang TPK yang telah ada di area terminal petikemas surabaya (TPS).
Tidak menutup kemungkinan, bisa aja lebih perusahaan yang akan menyediakan layanan TPK itu, pasalnya kita tidak membatasi perusahaan sebagai penyedia. Sesuai tupoksi, Otoritas itu menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan sehingga dengan hadirnya area baru sebagai tempat pemeriksaan TPK barang maka itu tentu akan menjadi lebih baik kegiatan arus barang yang ada.
“Selama perusahaan itu telah memenuhi syarat yang ada di Karantina dan dipandang layak, artinya yang memandang memenuhi atau layak itu Karantina tapi karena secara aturan mereka yang berwenang menetapkan area karantina OP maka yang mengetok palu kita (OP.red),” ujarnya.
Terpisah, pihak Humas PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), M. Soleh mengatakan, penyediaan lahan TPK yang ada di area TPS merupakan mandatori permintaan dari pihak Karantina dan setahunya TPS merupakan penyedia yang ada.
“Kalau untuk blok Karantina tidak ada, hanya nang kene tok (disini saja.red) tapi kalau untuk penumpungan kontainer yang lain itu ada IJS, Multi Bintang Abadai, ada beberapa untuk menghindari dweling time,” terangnya.
Soleh mengaku, ketersediaan blok lahan pemeriksaan barang karantina selalu mencukupi karena jumlah barang holtikultura yang masuk menurutnya tidak banyak bila dibandingkan dengan kontainer-kontainer yang untuk produk umum. Sementara kapasitas TPS secara keseluruhan 3 juta TEUs per tahun.
“Kapasitas blok TPK di TPS itu 1000 TEUs per bulan,” ucapnya.
Sedang alur barang-barang yang masuk blok Karantina itu atas dasar order dari pemilik setelah kontainer ada di lapagan penumpukan. Namun Soleh menegaskan, hadirnya penyedia blok TPK itu merupakan permintaan dari Karantina Pertanian terhadap TPS guna menyediakan lahan pemeriksaan.
“Tempat lain untuk Karantina setahu saya tidak ada,” pungkasnya. (RG)