PSBB Tiga Kota Jatim Dapat Restu Menkes

31
Penutupan jalan dibeberapa tempat di Surabaya terkait physical distancing.

JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, per 21 April 2020.

Keputusan itu diambil menyusul penyebaran kasus Virus Corona (Covid-19) di tiga kabupaten/kota tersebut yang signifikan.

“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,” kata Terawan dilansir dari Republika.co.id, Selasa (21/4/2020).

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Ia menegaskan, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Ia menjelaskan, PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik (Surabaya Raya).

Baca Juga  Keluarga Besar Tim Pemenangan BHS Siap Menangkan Pilkada Jatim, Surabaya dan Sidoarjo

“Saya tahu bahwa ada bab tentang sanksi. Saya tahu ada dua pasal. Tetapi finalnya saya minta tolong kita menunggu. Lebih baik menunggu sampai final,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Khofifah belum mau merinci sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat pelanggar PSBB untuk menekan penyebaran virus corona. Ia mengaku menunggu persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, sebelum menyampaikan secara utuh persiapan pihaknya melaksanakan PSBB di Surabaya Raya.

“Lebih baik Setelah semuanya final. Baru kita akan melihat oh ini bab tentang sanksi ini,” tandas Khofifah. (Rud/Ari/die)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE