TANAH BUMBU –Dalam rangka mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran bagi kapal-kapal yang melitas serta perlindungan terhadap lingkungan Maritim di wilayah Satui dan Bunati, Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, kantor UPP Kelas III Satui melakukan sosialisasi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 129 tahun 2016 tebtqbg alur pelayaran di laut dan bangunan dan/atau instalasi di perairan. Pasalnya, perairan di Bunati hingga saat ini belum ada penetapan alur pelayarannya.
Kepala kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Satui, Capt. Raman, MM mengatakan, perlunya dilakukan sosialisasi atas PM nomor 129 tahun 2016 itu karena mempertimbangkan kondisi dilapangan dengan begitu padatnya trafik lalu lintas kapal-kapal yang keluar masuk serta untuk menjaga trumbu karang disekitar perairan Bunati sehingga perlu disosialisasikan kepada seluruh pelaku bisnis maritim dalam hal ini pengelolah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang ada. Sehingga keselamatan dan keamanan pelayaran kapal yang berlalu lalang kondusif.
“Pasalnya, hingga saat ini wilayah perairan Bunati dan Satui belum ditetapkan alur dan zonasi lainya sehingga perlu adanya penetapan guna mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran,” ujarnya selepas acara sosialisasi, Selasa (11/2/2020).
Menurut Raman, langkah itu diambil guna mendorong dilakukannya penetapan alur pelayaran di perairan Bunati dan sekitarnya untuk mendukung padatnya lalu lintas pelayaran yang ada dan memberi kepastian bagi kapal yang hendak melintas secara aman dengan menghadirkan para pihak yang berkompeten sebagai nara sumber yaitu dari Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin yang diwakili Kasi Operasi, Lasmianto dan Suhaili Asmawi, MS sebagai Tenaga Ahli Trumbu Karang dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
“Kami berharap dengan langkah ini semua pihak dapat mendukung upaya penetapan alur pelayaran di Bunati dan Satui sebagai langkah menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta lingkungan biota laut yang ada disekitarnya,” jelas Raman.
Raman mengingatkan, pelayaran kapal itu harus dijauhkan sedini mungkin dari hal-hal yang membahayakan pelayaran seperti yang tertuang dalam PM 129 tahun 2016 itu pada pasal 1 ayat 17 bahwa, bahaya pelayaran adalah segala hambatan pada perairan yang dapat membahayakan dan mengganggu kapal untuk bernavigasi, antara lain bangunan dan/atau instalasi di perairan, kerangka kapal, gosong dan ranjau
“Alur pelayaran yang dimaksud dalam hal ini adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan laut seperti yang tertuang di dalam peraturan gtersebut,” pungkasnya. (RG)