Jasa Raharja Harap Harhubnas Jadi Perekat Lima Pilar Keselamatan Transportasi

45
Kacab. Jasa Raharja Jatim, Suhadi, SE. AAAIK (dua kanan) bersama unsur terkait saat melihat korban KM Santika Nusantara yang dievakuasi ke Pelabuhan Tanjung Perak.

SURABAYA – Momentum peringatan Hari Perhubungan Nasional (HARHUBNAS) tahun 2019, Jasa Raharja cabang Jawa Timur (Jatim) berharap dapat menambah sinergi 5 (lima) pilar Keselamatan guna menekan angka kecelakaan.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jatim, Suhadi, SE. AAAIK berharap bisa lebih memperkuatkan 5 (lima) pilar Keselamatan dapat lebih bersinergi supaya semuanya bisa berkeselamatan dalam menjalankan fungsinya maisng-masing sehingga dapat melindungi masyarakat.

“Dengan momentum Harhubnas ini, bagaimana kelima pilar keselamatan lebih bersinergi guna dapat menurunkan laka lantas yang lebih signifikan lagi,” katanya, Selasa (17/9/2019).

Saat Jasa Raharja lajukan penyerahan santunan kepada ahli warid salah satu korban kecelakaan KM Santika Nusantara yang meninggal dunia di Malang, beberapa waktu lalu.

Suhadi memaparkan, masing -masing pilar itu mempunyai peran yang sangat penting dalam menjaga transportasi yang berkeselamatan sehingga angka kecelakaan dapat menurun tahun demi tahun. Sedang kelima peran pilar keselamatan transportasi itu sendiri, yaitu Jalan Berkeselamatan, domain ini merupakan tupoksi kementerian PUPR yang bagaimana konstruksi jalan itu dapat digunakan oleh masyarakat bisa aman;

Kedua, Kendaraan Berkeselamatan, yang juga bisa dikategorikan angkutan di perairan menjadi tanggung jawab Perhubungan artinya sara na transportasi itu dijamin kelaikannya untuk diguinakan sebagai angkutan massal maupun pribadi;

Baca Juga  Siaga Kedaruratan KN Chundamani P 116 Stand by di Perairan Labuan Bajo

Ketiga, Pengendara Berkeselamatan atau orangnya juga dalam berkendara harus mematuhi aturan lalulintas yang ada sehingga Kementerian Pendidiklan ikut andil dalam memberi edukasi kepada masyarakat agar berkendara yang baik;

Keempat, Lalulintas yang Berkeselamatan, dimana rekayasa atau penataan alur jalan yang dilakukan Kepolisian dapat diatur dengan baik sehingga masyarakat dapat berkendara dengan baik khususnya di jalan raya.

Serta, Kelima Pasca Kejadian terhadap suatu musibah menjadi domain Kementerian Kesehatan yang di dalamnya ada keterlibatan Jasa Raharja. Dimana ketika terjadi kecelakaan korban harus bisa segera ditangani supaya dapat menurunkan fatalitas untuk mencegah terjadi meninggal dunia. Jika ada korban kecelakaan dimasukkan ke rumah sakit, langsung dapat mengontak Jasa Raharja untuk selanjutnya diberikan jaminan pendanaan agar tidak kesulitan.

“Terutama pendanaannya, bagaimana jasa raharja bisa memberi jaminan agar korban bisa ditanganisecara cepat,” tandas Suhadi.

Sedang, lanjut Suhadi, bentuk sinergi yang dilakukan Jasa Raharja melalui perawatan rambu lalulintas serta pemberian life jacket bagi kapal penumpang.

“Itu bentuk kepedulian untuk menunjang keselamatan,” imbuhnya.

Baca Juga  Kementerian BUMN: Dividen BUMN 2024 Capai 85,5 T, Tahun Depan Yakin Tembus 90 T

Suhadi mengaku, kecepatan Jasa Raharja merespon setiap terjadinya kecelakaan tak diragukan lagi sebagai bentuk komitmen pelayanan yang profesional dari target penyerahan santunan Jasa Raharja yang ditargetkan 7 (tujuh) hari bisa lebih cepat.

“Bahkan kita bisa realisasikan penyerahan santunan untuk yang meninggal dunia ditempat kejadian bisa dilakukan 1.4 hari,” ungkapnya.

Dari data yang ada dicabang Jasa Raharja Jawa Timur, santunan dari 2 (dua)  tahun terakhir menunjukkan peningkatan sekitar 10 (sepuluh) persen . Di tahun 2018 tercatat sebesar Rp. 545 milliar, sedang di tahun 2019 hingga bulan Agustus tercatat 368 milliar. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE