KSOP Gresik Bersama PT Petrokimia Tandatangani Perjanjian Terkait Kepelabuhanan

55
KSOP Kelas II Gresik, R. Totok Mukarto, SH, CN, M.Si (kiri) bersama Direktur Utama PT. Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi (kanan) sesaat setelah penandatanganan perjanjian kerjasama, Jum'at (30/8/2019).

GRESIK – KSOP Gresik lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT Petrokimia terkait pelayanan jasa kepelabuhanan, dan penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya diatas dan/atau di bawah air pada TUKS PT. Petrokimia Gresik, Jum’at (30/8/2019).

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik, R. Totok Mukarto, SH, CN, M.Si mengatakan, melalui penandalanganan Perjanjian ini dapat mendukung program Pemerintah di bidang ketahanan pangan Nasional serta meningkatkan perekonomian di Indonesia. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini  adalah sebagai bentuk ketaatan dari PT Petrokimia Gresik secara tertib aturan dan administrasi dalam melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Perairan.

“Melalui Penandalanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dan Perjanjian Penggunaan Perairan antara KSOP Kelas II Gresik dengan PT. Petrokimia Gresik dapat lebih meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan sehingga terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran serta meningkatkan perekonomian secara nasional pada umumnya,” kata Totok Mukarto dalam sambutannya.

Sedang penandatanganan perjanjian ini sendiri, lanjut Totok, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Republik Indonesia nomor l7 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerinlah RI nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanun, Peraluran Pemerinlah RI nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementen’an Perhubungan. Juga Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2017 tentang TUKS, Peraluran Direktur Jenderul Perhubungan Laut nomor HK.103 416/DJPL 18 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan dan Pelaporan PNBP yang berluku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca Juga  Kementerian BUMN: Dividen BUMN 2024 Capai 85,5 T, Tahun Depan Yakin Tembus 90 T

“Peraturan perundungan tersebut menjadi dasar dan pedoman dalam melaksanukun fungsi pengaturan, pengendulian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan serta pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan,” terang Totok.

Sementara itu, Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi mengaku, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa selama ini antara PT Petrokimia Gresik dengan KSOP Kelas II Gresik, telah terjalin hubungan kerjasama yang baik. Sebagai tindaklanjut dari hubungan kerjasama tersebut, pada hari ini kita laksanakan Penandatangan Adendum II Perjanjian tentang Penggunaan Perairan Untuk Bangunan dan Kegiatan Lainnya di Atas dan/atau di Bawah Air Pada Terminal Untuk Bangunan (TUKS) PT Petrokimia Gresik, dan  Adendum I Perjanjian Kerjasama tentang Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Petrokimia Gresik.

“Untuk mendukung program pemerintah di bidang “Ketahanan Pangan Nasional” tersebut, kami mengharap dukungan untuk melakukan kerjasama dalam pelayanan jasa dan pengoperasian pelabuhan untuk kapaI-kapal TUKS Petrokimia Gresik yang terletak di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Gresik.” Katanya saat lakukan sambuatan..

Menurut Rahmad, tugas utama PT Petrokimia Gresik adalah untuk memenuhi kebutuhan pupuk di dalam negeri, guna mendukung Pemerintah dalam di bidang “Ketahanan Pangan Nasional“ sebab sebagai salahsatu anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), dan juga merupakan pabrik pupuk terlengkap di Indonesia dengan memiliki 31 pabrik yang memproduksi berbagai jenis pupuk, non pupuk, dan produk kimia lainnya untuk solusi agroindustri, dengan total kapasitas produksi 8,9 juta ton per tahun.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

“Untuk itu, dirasa perlu dilakukan optimalisasi atas utilitas yang telah tersedia sehingga dapat mendukung pengembangan bisnis melalui kelancaran, keamanan dan ketertiban jasa pelayanan kepelabuhanan bagi PT Petrokimia Gresik, perusahaan pemasok bahan baku, peralatan penunjang produksi, dan hasil produksi PT Petrokimia Gresik,” pungkasnya. (RG)

 

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE