Tim Gabungan Tangkap Pembalakan Liar Perbatasan RI-Malaysia

85
KLHK, TNI dan Polda tangkap 17 Pelaku Pembalakan Liar di Kab Sambas dekat Perbatasan RI-Malaysia.

PONTIANAK – Komitmen dan keseriusan memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan terus ditunjukkan oleh pemerintah. Hal itu diungkapkan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani bahwa pigaknya dengan instansi terkait telah menggelar lebih dari seribu operasi telah dilakukan.

“Kejahatan ini harus dibrantas dan ditindak tegas karena tidak hanya merugikan negara tapi menghancurkan ekosistem, tidak boleh komproni. Harus kita tindak bersama-sama. Kalau pelaku kejahatan ini bisa bersatu, kita aparatpun harus bersatu. KLHK sedang melakukan beberapa operasi gabungan bersama TNI dan Kepolisian”’ tegas Rasio, Senin (5/8/2019).

Untuk itu, Rasio mengatakan, menangani kejahatan Pembalakan liar, Tim kami terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya pembalakan ilegal dengan menugaskan kepada SPORC serta penyidik untuk secara intensif memantau lapangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pembalakan ilegal.

Ini dibuktikan, lanjut Rasio, setelah penangkapan pelaku pembakaran lahan di Kubu Raya tiga hari lalu, operasi gabungan Penyidik dan SPORC KLHK Wilayah Kalimantan, bersama dengan POM Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas PPNS Polda Kalbar tim berhasil menangkap 17 (tujuh belas) orang pelaku penebangan liar.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

“Pihaknya telah menangkapan 17 (tujuh belas) orang pelaku illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang Desa Sungai Bening Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas dekat perbatasan RI-Malaysia kali ini merupakan bukti komitmen Pemerintah membrantas kejahatan,” tegas Rasio.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkun KLHK Kalimantan, Subhan menambahkan,, operasi tangkap tangan itu merupakan bagian dari kegiatan operasi gabungan di perbatasan. Operasi mengamankan 17 orang pembalak ilegal yang saat ini para tersangka ditahan dipolda Kalbar, yaitu; RS (40 th), AM (40 th), IN (34 th), TRS (35 th), PRV (53 th), SYH (43 th), DN (26 th), KRS (21 th), AL (22 th), AND (23 th), MM (44 th), XNS (28 th),BG (26 th), ARD (33 th), KRN (35 th), JT (25 th), RN (20 th).

“Penyidik KLHK telah menetapkan 6 (orang) sebagai tersangka yaitu RS (40 thn), AM (40 thn), IN (34 thn), TRS (35 thn), PRV (53 thn) dan SYH (43 thn) sebagai tersangka sedangka ke 11 (sebelas) orang lainnya berstatus sebagai saksi,” paparnya.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

Selain menangkap pelaku, lanjut Subhan, juga diamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit chainsaw merk STHIL, 10 (sepuluh) buah parang, 2 (dua) unit sepeda motor, 6 (enam) buah bentor, 4 (empat) dirigen yang berisi bensin dan oli, ratusan batang kayu log dan olahan jenis belian dan meranti yang masih berada dilokasi telah dilakukan pengamanan dan penyisihan sebagai barang di Mako Sporc Brigade Bekantan Pontianak.

“Dilokasi juga ditemukan pondok-pondok dan rel untuk mengeluarkan kayu sepanjang 5 km,” imbuh Subhan.

Dalam penanganan kasus ini Penyidik KLHK sedang mendalami berapa orang nama yang diduga sebagai Aktor Intelektual dan Cukong. Penyidik akan terus berkoordinasi POM Kodam XII Tanjungpura, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang menyuruh dan memodali aktifitas pembalakan liar di Kawasan Hutan Perbatasan RI- Malaysia.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, plus denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (Diea/red)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE