Tindak Tegas Pembakar 274 Ha Lahan Kubu Raya, KLHK Tetapkan Tersangka UB

34
Saat petugas Gakkum KLHK saat pantau kwbakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Saat petugas Gakkum KLHK saat pantau kwbakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mengambil langkah cepat dengan menurunkan tim untuk mencegah meluasnya lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat serta menindak tegas dengan menetapkan pelakunya.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa tim kami terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas/hotspot. Kami telah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta SPORC untuk melakukan pemantauan intensif dilapangan dan menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla dilokasi mereka, kalau masih terjadi kami akan lalukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi,” tegas Rasio Sani, Sabtu (3/8/2019).

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan mengungkapkan, penyidik KLHK telah menetapkan UB (46 tahun) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas 274 Ha yang di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga  Kementerian BUMN: Dividen BUMN 2024 Capai 85,5 T, Tahun Depan Yakin Tembus 90 T

“Penyidik mengamankan 1 korek api gas merk tokai, 1 ban dalam motor bekas, 1 parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini,” katanya.

Subhan menyampaikan bahwa Kasus ini berawal saat Tim Intelligence Centre (Opsroom) Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Tim memverifikasi di lokasi di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dan menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total kurang lebih 274 ha: 144 ha berada di koordinat -0,022222°S 109,792778°E, 120 ha di koordinat -0,004722°S 109,800556°E dan -0,015000°S 109,800833°E, dan 10 Ha di koordinat -0,003333°S 109,795833°E.

“Tim mendapati UB adalah membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api merk Tokai, dan Dia juga menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas,” jelas Subhan.

Baca Juga  Deviasikan Dua Kapal DLU Evakuasi Ribuan Peserta IFG Marathon Labuan Bajo

Subhan juga menambahkan, dalam penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLH terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Menindalanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK.

“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana,” tegasnya.

Atas perbuatan UB, Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo. Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Diea/red)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE