LAMPUNG – Tim Operasi Gabungan Seksi Ill Balai Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sumatera berhasil menggagalkan perniagaan sepasang gading gajah berukuran 50 cm yang dilakukan 3 (tiga) orang di Provinsi Lampung.
“Tim Gakkum akan mendalami kasus ini untuk mengungkapkan kemungkinan sindikat perdagangan ilega satwa dilindungi sampai kepada pemburunya,” kata M Hariyanto, Kepala Seksi Wilayah III Balai Gakkum Sumater, Sabtu (27/7/2019).
Dalam operasi itu, lanjut Hariyanto, Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Siamang, Tim Reaksi Cepat (Balai Besar TNBBS, Yayasan Badak Indonesia dan WCS) serta Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan, MAC (45) pemilik gading, SI (42) yang menjual gading, dan JP (23) kurir saat mereka bertransaksi dengan barang bukti sepasang gading utuh berukuran kurang-lebih 50 cm, 1 (satu) sepeda motor Honda CB 150 R warna merah, dan 1 (satu) sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah.
Kami tidak akan ragu-ragu menindak pelaku kejahatan lingkungan termasuk perdagangan satwa liar dilindungi. Kami juga akan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak,” jelasnya.
Senada, Eduward Hutapea Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera menegaskan, saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Gakkum sedang memeriksa tiga pelaku, dan kami juga akan melanjutkan dengan penyidikan dan mengadili tersangka agar membuat jera pelaku lainnya, demi kelestarian satwa liar dilindungi Indonesia,” tegasnya.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (Ind/hms)