SURABAYA – Hari Raya Waisak menghadirkan kebahagiaan ganda bagi 25 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jatim. Pasalnya, selain bisa merayakan hari raya, mereka juga mendapatkan Remisi Khusus Waisak.
Remisi yang diterima dibagi dalam dua kategori. Yaitu Remisi Khusus (RK) I dan II. RK I diberikan kepada seluruh WBP yang memenuhi syarat mendapatkan remisi, namun masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan RK II, begitu WBP mendapat remisi WBP bisa langsung bebas.
“Seluruh WBP yang mendapat remisi masuk dalam RK I,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono pagi ini (17/5).
Pargiyono melanjutkan, lama remisi yang diterima WBP bervariasi. Paling sedikit 15 hari. Dan paling lama 2 bulan. Pemberian remisi dilakukan oleh sistem database pemasyarakatan (SDP) yang sudah online.
“Semuanya sudah transparan, WBP dan keluarganya bisa mengakses sendiri lewat layanan self service yang ada di tiap Lapas/ Rutan di Jatim,” ujarnya.
Pemberian remisi ini, lanjut Pargiyono, merupakan pemenuhan hak setiap WBP. Tentunya, WBP yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat. Diantaranya, putusan perkaranya sudah inkrah, sudah menjalani pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan.
“Jika punya catatan indispliner, maka haknya dicabut sementara atau bahkan sampai dia bebas, tergantung jenis kesalahannya,” tuturnya. (RG)