SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan hadiah spesial kuota khusus masuk SMA/SMK negeri sebesar 5 persen bagi anak-anak buruh atau pekerja yang tidak mampu di Jatim.
“Saya sampaikan kepada mereka, kami ingin memberikan hadiah pada keluarga buruh, pekerja yang tidak mampu dan juga yang difabel, bahwa kita ada kuota 5 persen khusus bagi anak-anak mereka yang akan masuk ke SMA/SMK negeri di seluruh Jawa Timur,” kata Khofifah di depan ribuan buruh yang hadir dalam aksi di depan kantor Gubenur di jalan Pahlawan, Surabaya dalam peringatan Hari Buruh atau May Day di Jawa Timur, Rabu (01/05/2019).
Menurut Khofifah, anak-anak buruh yang sudah di kelas 3 SMP atau MTs bisa memanfaatkan kuota khusus 5 persen ini untuk bisa masuk SMA/SMK negeri.
“Para anak buruh, pekerja, dan difabel ini akan diprioritaskan untuk bisa masuk SMA SMK negeri di Jawa Timur. Kuota khusus lima persen ini akan kita luncurkan besok saat Hardiknas,” tegasnya.
Jadi, lanjut Khofifah, dengan adanya kuota masuk SMA/SMK negeri, akan mempermudah para anak buruh dan pekerja tidak mampu untuk bisa mengakses pendidikan berkualitas. Terlebih jika sudah masuk ke SMA/SMK negeri, mereka tidak akan terbebani soal biaya. Ini karena mulai tahun ajaran baru Juli 2019 mendatang akan diterapkan sekolah gratis untuk SMA/SMK negeri se Jawa Timur.
“Jadi sudah nggak pakai SPP. Kalau sudah masuk SMA SMK negeri, maka mereka akan mendapatkan dan menguasai pendidikan yang sesuai dengan revolusi industri 4.0,” tandas Khofifah.
Pemberian kuota khusus ini menurut Khofifah sudah sesuai dengan aturan Permendikbud No 51 Tahun 2018. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dibolehkan untuk memberikan kuota pendidikan untuk keluarga tidak mampu dan masyarakat dengan disabilitas. Dan syarat untuk bisa memanfaatkan kuota khusus anak buruh yang tidak mampu ini pun tidak berbelit, cukup menunjukkan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat tidak mampu. Jika tidak menggunakan kartu itu bisa juga menunjukkan kartu bukti menerima Program Keluarga Harapan sebagai bukti bahwa mereka memang dari keluarga tidak mampu.
“Kalau tidak begitu maka kita bisa lakukan verifikasi,” tegasnya.
“Bahkan, pemanfaatan kuota khusus tersebut sudah bisa diakses mulai besok saat peringatan Hari Pendidikan Nasional besok,” imbuh Khofifah.
Disamping itu, Mantan Menteri Sosial itu juga menyepakati 9 poin hal yang menjadi permintaan buruh. Sembilan poin itu adalah kesepakatan untuk revisi PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, dan pencabutan Permenkes No 51 Tahun 2018 tentang urum biaya dan selisih biaya.
Poin kedua adalah gubernur akan membuat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung untuk melalukan revisi SE Mahkamah Agung No 03 Tahun 2018 terkait rumusan Hukum Kamar Perdata.
Poin ketiga gubernur sepakat membuat rekomendasi kepada Kemenaker RI agar ada perubahan komponen hidup layak untuk komponen pengupahan dintahun 2020.
Poin keempat yaitu gubernur dalam menentapkan UMSK tahun 2020 berpedoman pada usulan kabupaten kota, dan gubernur akan membuat surat edaran ke kabupaten kota untuk mengusulakan UMSK.
Yang kelima, gubernur akn melakukan peneguran pada perusahaan yang tidak memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Yang keenam gubernur sepakat untuk menertibkan PKWT dan tegas terhadap pelanggaran outsourcing pelanggaran terkait pekerja harian atau pekerja lepas di Jatim.
Ke tujuh gubernur akan membuat Badan Pengaqan Rumah Sakit dan petugas dan ke depalan gubernur berkomitmen untuk pengawa tenaga kerja harus segera diperbaiki. Serta yang terakhir adalah di Jawa Timur akan berusaha dibuat regulasi terkait jaminan pesangon.
“Akan ada tim yang membahas ini detail. Jadi misalnya kalau soal revisi PP No 78 Tahun 2015, kita tidak ingin hanya usul revisi saja, tapi harus dibuat pointer mana-mana yang ingin direvisi yang sesuai dengan aspirasi para pekerja di Jawa Timur, dan itu akan dibahas di tim,” kata Khofifah. (Rud)