Puas…!!! Perairan Probolinggo Wajib Pandu Memang Sudah Ditunggu BUP

87
KSOP KELAS IV Probolinggo lakukan sosialisasi terkait KM 66 Tahun 2019 dan KM 78 Tahun 2019 di probolinggo, Kamis (25/4/2019).

PROBOLINGGO – KSOP Probolinggo lakukan sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM. 66 Tahun 2019 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III dan KM 78 tahun 2019 pada Pelabuhan Probolinggo yang diikuti perwakilan dari 26 stakeholders di Probolibggo, Kamis, (25/4/2019).

Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo, Capt. Subuh Fakkurrochman, SE. M.Mar mengatakan, saat ini kami sedang melaksanakan sosialisasi KM 66 Tahun 2019,Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III Pada Perairan Probolinggo, dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 78 Tahun 2019 tentang penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Probolinggo oleh Tim dari Direktorat Kepelabuhanan dan Bagian Hukum Ditjen Hubla yang diwakili oleh Ibu Foni Helen Sihotang,dan Ibu Yunita.
“Sebagai undangan yang kami panggil untuk mengikuti sosialisasi tersebut antaara lain segenap stakeholder,perusahaan pelayaran, serta pelaku usaha di pelabuhan probolinggo,” ujarnya.

Dengan disosialisasikan KM 66 tersebut agar kapal-kapal yang masuk ke perairan Probolinggo dipandu oleh petugas Pemanduan, dimana out putnya akan memberikan jaminan keselamatan dan keamanan baik terhadap kapal, muatan maupun aset dari dermaga yang ada. Juga lalulintas kapal-kapal yang ada di perairan Probolinggo bisa teratur, baik yang sedang lego jangkar, bongkar kuat ataupun STS sudah ditentukan sesuai dengan KM yang ada. Selama ini dari tanggal 12 Oktiber 2018, yang melakukan penundaan dan pemanduan itu kami serahkan kepada badan usaha pelabuhan ( BUP ) terdekat dalam hal ini dilakukan oleh PT SLB.

Baca Juga  Keluarga Besar Tim Pemenangan BHS Siap Menangkan Pilkada Jatim, Surabaya dan Sidoarjo

“Pemanduan dan penundaan oleh PT SLB itu berdasarkan MoU yang telah dibuat,” jelas Subuh.

Saat ini, lanjut Subuh, sesuai dengan ketentuan yang ada kita mempunyai kewenangan untuk menunjuk BUP terdekat untuk melakukan pemanduan sampai adanya pelimpahan sehingga dengan pelimpahan ini kita segera menunjuk BUP terdekat untuk melakukan tugas pemanduan tersebut.

“Kedepannya nanti kita evaluasi lagi BUP yang sudah ada. Namun tidak menutup kemungkinan melihat perkembangan lebih lanjut bila satu kurang efektif karena frekwensi maupun volume kunjungan kapal yang banyak akan ada BUP lain yang juga digandeng,” katanya.
Prinsipnya, Subuh menambahkan, yang kita tekanan lebih kepada aspek keselamatan pelayaran sehingga kapal-kapal yang melakukan penyandaran di dermaga DABN dapat dengan aman dan selamat.
“Dengan penundaan itu agar kapal yang akan sandar bisa mulus, dan dermaga pun terlindungi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Probolinggo PT DABN, Jumadi mengaku lega dengan adanya alur wajib pandu di perairan probolinggo, pasalnya seluruh kegiatan masuk dan keluarnya kapal dari pelabuhan DABN akan terkawal dengan aman karena dampaknya akan menyelamatkan fasilitas maupun keselamatan pelayaran terkait dengan pebyandaran kapal.

Baca Juga  Sambut Ratusan Turis Pelindo Perkenalkan Budaya Nusantara

“Selama ini, pelabuhan probolinggo itu kan masuk kelas IV yang tidak wajib pandu-tunda sangat mengkhawatirkan kita terhadap fasilitas yang ada karena kemungkinan sembarang melakukan penyandaaran bisa terjadi. Namun dengan adanya penetapan ini tentu akan berdampak positif bagi kami,” tuturnya.

Disamping itu, Jumadi melihat, dengan adanya wajib pemanduan maka akan menjamin biaya penyandaran itu bisa sesuai dengan aturan yang ada. Namun beda lagi kalau itu sifatnya pemanduan kuar biasa maka biayanya tentu akan berbeda.

“Kalau DABN belum ada kewenangan untuk melakukan pemanduan dan penundaan sendiri karena belum ada penunjukan sehingga harus melakukan permohonan kepada pihak BUP yang sudah ditunjuk oleh KSOP melalui MoU yaitu yang berada di Paiton, tentunya semangatnya jangan mahal-mahal dan tidak boleh mahal. Tapi selaman ini tidak pernah ada komplain dari penggunajasa,” ucapnya.

Jumadi juga menambahkan, dengan trafect kapal yang masuk ke pelabuhan DABN sudah cukup ramai sehingga kami meminta pihak KSOP untuk dapat memfasilitasi ke tingkat Kementerian guna adanya penetapan perairan wajib pandu dan kami bersyukur direspon dengan baik dan nyatanya terealisasi.

Baca Juga  Siaga Kedaruratan KN Chundamani P 116 Stand by di Perairan Labuan Bajo

“Alhamdulillah, bulan maret kemarin peraturannya melalui KM Menteri Perhubungan bisa dikeluarkan yang pada hari ini disosialisasikan kepada kami semua,” pungkas Jumadi. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE