Antusias Peminat Diklat BST/SKK Tanah Bumbu Melebihi Kuota, KSOP Agendakan Dua Gelombang

75
Kepala KSOP Kelas III Kotabaru-Batulicin, Capt. M. Hermawan, S SIP, MM, MMar saat membuka pelaksanaan diklat pemberdayaan masyarakat BST dan SKK 30/60 mil di Batulicin, Senin (22/4/2019).

TANAH BUMBU – KSOP Kotabaru-Batulicin bersama Pemda Kabupaten Tanah Bumbu menggandeng Poltekpel Surabaya selenggarakan Diklat pemberdayaan masyarakat Basic Safety Training (BST) dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK ) 30/60 mil yang diikuti 250 orang nelayan selama empat hari dari tanggal 22 sampai 25 April 2019.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kotabaru-Batulicin, Capt. M. Hermawan, S.SIP, MM, MMar mengatakan, meski kami baru hadir secara resmi berkantor di daerah kabupaten Tanah Bumbu pasca penyatuan, memandang perlu cepat secara maraton melakukan pelayanan semaksimal mungkin terhadap masyarakat agar melek aturan khususnya bagi nelayan yang ada.

“Kita melakukan kegiatan ini karena banyak pelaut yang belum paham istilah-istilah yang digunakan dalam dunia melaut, karena hal seperti ini menyangkut keselamatan jiwa manusia pelaut itu sendiri sehingga wajib hukumnya bagi mereka memiliki surat kecakapan itu agar tidak bermasalah dengan penegak hukum saat di laut,” ujarnya disela pembukaan Diklat BST dan SKK 30/60 mil di Batulicin, Senin (22/4/2019).

Baca Juga  Sambut Ratusan Turis Pelindo Perkenalkan Budaya Nusantara

Untuk itu, agar lebih cepat tercapai apa yang kita harapkan kami bekerjasama dengan pihak pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perhubungan mensosialisasikan bagimana menjadi pelaut yang benar dengan melengkapi diri dengan kecakapan-kecakapan dalam melaut sesuai dengan yang diamanhkan Kementerian Perhubungan.

“Pelatihan BST dan SKK 30/60 Mil yang diselenggarakan ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat bisa memenuhi syarat dan aturan yang ada. Dengan pelatihan ini, dirinya berharap para pelaut dapat memiliki pengetahuan baru dalam membawa kapal, bukan berdasarkan feeling seperti selama ini, namun berdasarkan peraturan,” jelas Hernawan.

Hernawan menegaskan, pengetahuan seperti itu yang akan di sampaikan dan secara otomatis nantinya dapat menjadi nilai bagi masyarakat. “Masyarakat juga harus tahu bahwa melaut tidak hanya asal bisa dan berani.

“Maka dari itu, untuk menjamin keselamatan pelayaran sebagai penunjang kelancaran lalu lintas di laut, para nelayan harus memiliki keahlian BST dan SKK 30/60 Mil,” katanya.

Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki untuk menjadi peserta adalah memiliki KK dan KTP, minimal memiliki ijazah SD dan berdomisili di Kelurahan setempat . Bagi warga pendatang yang ingin mendaftar diharapkan memiliki surat domisili dari kelurahan.

Baca Juga  Dukung Seratus Hari Quick Win Kemenhub KSOP Tanjung Pakis Gelar Gerai Pas Kecil Kapal di Pacitan

Menurut Hermawan, tahap awal ini kami bekerjasama dengan Poltekpel Surabaya memberi kesempatan kepada 250 orang peserta, namun dalam perjalanan saat dibuka pendaftaran pada tanggal 21 April kemarin, pendaftar mencapai hingga 500 orang sehingga panitia sesuai kuota yang disediakan akan tetap mendidik 250 orang saja.

“Selebihnya, pendaftar tetap diterima namun ditampung dulu untuk diikutkan gelombang berikutnya yang insya’alloh akan diselenggarakan sehabis Lebaran Idul Fitri 2019,” terang Hermawan.

Sementara itu, salah satu peserta dari daerah Pagatan, Abdul Rahman mengaku sangat senang dengan adanya diklat ini, selama ini dirinya tidak terfikirkan akan sedalam ini dalam menjalankan pekerjaannya sebagai nelayan. Padahal, selama ini biasa-biasa saja menjalaninya, namun ada konsekwensi hukum bila tidak memiliki legalitas pelaut, otomatis durinya pun tidak akan mengambil resiko.

“Untung ada diklat ini, bahkan gratis pula. Jadi sangat membantu kita rakyat kecil,” ungkapnya.

Selain itu, Rahman mengaku qakan banyak mendapatkan pengetahuan bagaimana menjadi pelaut yang benar selama di laut.

“Bagaimana kalau diklat semacam ini kita harus bayar, tentu akan mahal. Makanya kami bersyukur kepada Kementerian Perhubungan yang telah menyelenggarakan diklat ini,” pungkasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE