28.9 C
Surabaya
Selasa, 26, November 2024
Beranda Politik & Pemerintahan

Jaga Perairan, Pemerintah Siap Ratifikasi Pembersihan Kerangka Kapal

43
Workshoap persiapan Ratifikasi konvensi Internasional Nairobi tentang penyingkiran kerangka kapal selama dua hari (11-12/4) di Jakarta, Jum'at (12/4/2019).

JAKARTA – Masih peliknya respon cepat pengangkatan kerangka kapal yang diakibatkan kandas maupun tenggelam sangat berpotensi mencemari wilayah perairan Indonesia, meski sudah ada aturan yang mengatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2008. Pasalnya,  tindakan atau tanggung jawab pemilik kapal tak jarang sangat lambat bahkan harus ditegasi dulu oleh regulator baru jalan.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono mengatakan penyingkiran kerangka kapal perlu segera dilakukan jika ada kapal yang mengalami musibah dan tenggelam karena dapat menimbulkan persoalan lanjutan yang berisiko bagi keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Kerangka kapal dapat menghalangi dermaga dan/atau jalur pelayaran yang menimbulkan kerugian akibat utilitasnya berkurang karena tertutup bangkai kapal dan juga dapat menyebabkan kecelakaan pelayaran,” ujarnya dalam Workshop persiapan Ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi tentang penyingkiran kerangka-kerangka Kapal yang digelar di salah satu hotel di Jakarta selama dua hari (11-12 April 2019).

Menurut Sudiono, proses ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi ini sejalan dengan komitmen Ditjen Perhubungan Laut untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan terhadap lingkungan laut. Berbagai kondisi ini, jelas Sudiono dapat terjadi karena kemungkinan tidak terdapat tanda yang menunjukkan posisi kerangka kapal serta tanggung jawab yang rendah dari pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapalnya karena kegiatan penyingkiran kerangka kapal ini memang memerlukan pembiayaan cukup besar yang dapat memberatkan para pemilik kapal.

Baca Juga  Siaga Kedaruratan KN Chundamani P 116 Stand by di Perairan Labuan Bajo

“Untuk itulah sebenarnya kewajiban pemberlakuan asuransi penyingkiran kerangka kapal diberlakukan. Asuransi ini dapat memberikan perlindungan bagi pemilik kapal dalam mengoperasikan setiap kapal mereka. Jika terjadi musibah yang mengakibatkan kapal tenggelam, maka asuransi tersebut bisa mengganti biaya untuk pengangkatan bangkai kapal tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Sudiono menjelaskan, bahwa Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kapal, 2007, mengatur kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) dan mulai diberlakukan secara internasional sejak 14 April 2015. Konvensi tersebut menetapkan kewajiban ketat pada pemilik kapal untuk mencari, menandai, dan mengangkat bangkai kapal yang dianggap bahaya dan mewajibkan pemilik kapal untuk membuat sertifikasi asuransi negara, atau bentuk asuransi lain untuk keamanan finansial perusahaan kapal.

“Dengan meratifikasi Konvensi ini, Indonesia akan memiliki wewenang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi ini di laut teritorialnya. Setiap kapal yang melintasi wilayah perairan yang menjadi yurisdiksi Indonesia wajib dilengkapi dengan jaminan asuransi penyingkiran kerangka kapal,” tegas Sudiono.

Sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan lingkungan maritim, Sudiono menambahkan, bahwa Indonesia telah memiliki aturan yang sejalan dengan Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kerangka Kapal, 2007.

Baca Juga  Deviasikan Dua Kapal DLU Evakuasi Ribuan Peserta IFG Marathon Labuan Bajo

“Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada pasal 203 disebutkan bahwa pemerintah mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam,” pungkas Sudiono.

Sementara itu, Ketua DPP Gabunngan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), Khoiri Soetomo mengatakan, pada prinsipnya pelayaran cukup patuh terhadap regulasi pelayaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait kapal-kapal yang dioperasikan sebagai angkutan penyeberangan.

“Terbukti sudah banyak perusahaan pelayaran khususnya angkutan penyeberangan yang mengasuransikan kapalnya dengan asuransi wreck removal juga oil pollution,” akunya.

Yang pasti, lamjut Khoiri, jika itu sudah ditetapkan oleh pemerinyah sebagai aturan yang harus diikuti oleh seluruh pelaku usaha dibidang pelayaran kapal laut maka sudah seharusnya menyesuaikan dan mematuhinya. Namun, tatkala diminta anggapan retifikasi ayng dilakukan terhadap aturan Internasional itu, Dia mengaku belum mengetahui secara detail.

“Konvesi tersebut saya belum sempat membaca,” imbuhnya. (RG)

 

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE