SIDOARJO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo rutinkan razia dadakan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam area sel.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sidoarjo, Tristiantoro Adi Wibowo, menyebut untuk melaksanakan razia pihaknya mengerahkan sebanyak 16 personil petugas Lapas. Tak ada yang terlewatkan, semua kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) digeledah, untuk mencari barang terlarang dan berbahaya.
“Selain pemeliharaan kebersihan, keamanan dan ketertiban didalam kamar hunian WBP. Razia ini merupakan kegiatan rutin dari petugas Lapas Sidoarjo, guna mencegah peredaran handphone dan juga pengendalian peredaran narkoba,” ujar Adi Wibowo, Jum’at (5/4/2019).
Dari hasil penggeledahan kali ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang-barang yang dilarang, yakni di kamar 12b dan 14b. Benda-benda itu antara lain, sendok logam 9 buah, pisau cutter 8 buah, gunting rambut dan gunting kuku, pisau cukur 1 buah, kabel listrik liar, korek api 2 buah, serta ikat pinggang dan sebuah kartu remi.
“Benda-benda tersebut kami sita untuk kemudian dimusnahkan. Sedangkan untuk hukuman bagi pemilik benda-benda terlarang tersebut, mulai dari sanksi administratif hingga tidak boleh menerima kunjungan dengan waktunya yang bervariasi,” terangnya.
Adi menjelaskan, kamar 12b dihuni oleh 37 WBP dengan kasus kriminal umum. Sedangkan kamar 14b diisi oleh 34 WBP yang sebagian besar dicampur dengan Tahanan Pendamping (Tamping).
“Hukuman yang kami berikan tergantung dari bobot pelanggarannya. Kami akan data siapa saja yang harus bertanggungjawab, selanjutnya akan kami beri hukuman yang sifatnya pembinaan,” jelasnya.
Disamping itu, lanjut Adi, razia rutin itu di lakukan guna mengontrol blok atau kamar hunian demi kenyamanan.
“Penggeledahan di mulai pukul 20.00 – 22.15 WIB. Alhamdulillah terlaksana dengan tertib dan aman, tidak ditemukan HP, narkoba dan barang-barang yang dianggap terlarang,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, Lapas Sidoarjo memiliki luasan sekitar 1,5 hektar, dan hanya memiliki kapasitas untuk 350 orang. Di dalamnya terdapat 43 kamar, masing-masing diantaranya blok A berjumlah 18 kamar, Blok B berjumlah 14 kamar, Blok W (wanita) berjumlah 3 kamar, dan sel A dan B berjumlah 8 kamar. Kamar-kamar tersebut dihuni oleh narapidana kasus pidana umum, pidana khusus, teroris dan narkoba.
“Ada sekitar 1.117 narapidana disini. Dari jumlah tersebut, jelas sangat over load. Jadi jangankan mau jual beli kamar yang dibuat mewah, disini bisa menampung ribuan napi saja sudah Alhamdulilah,” pungkasnya. (RG/And)