JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Ditkapel lakukan mediasi dalam penyelesaian santunan untuk ahli waris Almarhum Capt. Rio R Takaleluman, Nakhoda kapal MT Hamdani milik PT Eka Nusa Bahari yang meninggal saat menjalankan tugasnya di tahun 2018 lalu hingga dilakukan penyerahan santunan.
Penyerahan santunan senilai Rp. 100 juta itu sendiri, diserahkan oleh Direktur PT. Eka Nusa Bahari, Frans Peters kepada Ahli Waris korban yaitu Sumartini istri almarhum yang disaksikan Capt. Sidrotul Muntaha mewakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel), Rabu (20/3/2019).
“Penyerahan santuan ini sudah sesuai amanah Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan,” ujarnya.
Dalam persoalan ini, Capt. Sudrotul mengaku, kehadiran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merupakan salah satu bentuk keseriusan Ditkapel dalam memberi perlindungan terhadap pelaut Indonesia yang telah bertindak sebagai mediator penyelesaian persoalan-persoalan terkait hubungan kerja laut dengan perusahaan pelayaran baik dalam negeri maupun di dunia Internasional.
“Sekali lagi, mediasi oleh Pemerintah ini menunjukan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat khususnya para pelaut Indonesia dalam upaya melindungi hak pelaut dan membantu menyelesaikan permasalahan seperti kejadian meninggalnya Nakhoda MT. Hamdan I milik PT. Eka Nusa Bahari,” tandas Capt. Sidrotul.
Menurut Capt. Sidrotul, penyelesaian santunan kepada ahli waris almarhum Capt. Rio itu sendiri telah melalui kesepakatan yang dibuat antara ahli waris dengan perusahaan yang dibantu pergerakan pelaut Indonesia (PPI) sebelumnya. Sehingga pada hari ini dapat direalisasikan penyerahan santunannya dihadapan kami.
“Mediasi ini untuk yang kesekian kalinya dalam persoalan yang sama kami hadir diantara kedua belah pihak yang dapat mufakat damai,” imbuhnya.
Kedepan, Capt, Sidrotul berpesan, bagi perusahaan pelayaran seperti yang dituangkan dalam kontrak kerja laut bila terjadi kecelakaan yang menimpa Kru atau Anak Buah Kapal di atas kapal yang menyebabkan korban meninggal dunia agar segera mungkin dapat menyelesaikan proses santunan kepada korban sehingga keluarga korban atau ahli waris mendapat kepastian atas haknya.
“Agar pihak keluarga tidak harap-harap cemas,” ucapnya
Untuk diketahui, dari keterangan yang didapat, almarhum Capt. Rio meninggal secara mendadak tatkla menjalankan tugasnya sebagai nakhoda.
“Meninggalnya almarhum akibat serangan jantung saat diatas kapal,” pungkas Capt. Sidrotul. (RG)