Giliran Pelayaran Dan Keagenan Kapal Kotabaru – Batulicin Dapat Bagian

117
Kepala kantor KSOP Kelas III Kotabaru-Batulicin, Capt. M. Hermawan, S.SIT. MM. MMar saat sosialisasi PM 76 / 2018 kepada perusahaan pelayaran dan keagenan kapal di Batulicin, Selasa (19/3/2019).

KSOP KOTABARU-BATULICIN SOSIALISASI PM 76 / 2018 SECARA MARATON

TANAH BUMBU – Sosialisasi perubahan organisasi dan tata kerja KSOP Kotabaru- Batulicin sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 76 tahun 2018 tentang perubahan kedua PM Perhubungan nomor 36 tahun 2012 masih dilakukan. Kini giliran seluruh anggota perusahaan pelayaran yang tergabung dalam INSA serta keagenan kapal yang berada di wilayah kerjanya.

Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kotabaru-Batulicin, Capt. M. Hermawan, S.SIT, MM. MMar mengatakan, setelah kami melakukan sosialisasi kepada seluruh pengelolah Terminal Khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) serta pemda setempat, kini giliran para pengusaha pelayaran maupun perusahaan keagenan kapal yang mendapat sosialisasi terkait perubahan organisasi maupun tata kerja KSOP Kelas III Kotabaru-Batulicin agar kedepannya lebih jelas lagi terkait dengan pelayanan kepada mereka.

“Atas perubahan itu, secara serempak tidak mungkin kita lakukan sehingga sosialisasi kepada stakehokders kita laksanakan per organisasi bisnis maupun pemerintahan sehingga jalannya pelayanan dapat berjalan dengan baik baik khususnya yang ada di pos kerja di luar Batulicin,” ujarnya disela sosialisasi, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

Untuk itu, lanjut Hermawan, secara maraton kami menuntaskan sosialisasi perubahan tersebut agar seluruh masyarakat dan pelaku usaha di lingkungan wilayah kerja KSOP Kotabaru-Batulicin dapat paham secara menyeluruh. Yang mana pemerintah melakukan perubahan terhadap hadirnya KSOP Kelas III tersebut berangkat dari penggabungan tiga satker antara KSOP Kelas IV Kotabaru, UPP Kelas III Sebuku dan UPP Kelas III Tanjung Batu Berubah nomenklatur menjadi ‘ Kantor KSOP Kelas III Kotabaru-Batulicin.

“Maka kami memandang perlu lakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholders yang berada di wilayah kerja kami sehingga pelayanan dapat berjalan secara maksimal,” jelasnya.

Untuk diketahui, acara tersebut dilatar belakangi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6. Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494. Dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Sedang perubahan yang harus diketahui oleh penggunajasa meliputi :

Baca Juga  Siaga Kedaruratan KN Chundamani P 116 Stand by di Perairan Labuan Bajo

1. Penggabungan 3 (tiga) Satker: Kantor KSOP Kelas IV Kotabaru Kantor UPP Kelas III Sebuku Kantor UPP Kelas III Tanjung Batu Berubah Nomenklatur menjadi “ Kantor KSOP Kelas IIl Kotabaru-Batulicin”.

2. Perubahan Struktur Organisasi: Semula : Masing2 satker dipimpin oleh 1 (satu) Pejabat Struktural yaitu Kepala Kantor (Esselon lV/b) Menjadi: 1. Kepala Kantor (Esselon lIl/b) 2. Kasubbag Tata Usaha (Esselon IV/b) 3. Kasi Lala (Esselon IV/b) 4. Kasi SHSK (Esselon IV/b) 5. Kasi AKBP (Esselon IV/b).

3. Perubahan Jumlah Pegawai setelah bergabungnya 3 (tiga) Satker maka jumlah pegawai di Kantor KSOP berjumlah :
a. ASN 56 orang Pegawai
b. Non ASN (PPNPN) 37 Pegawai
Jumlah Keseluruhan : 93 Pegawai.

4. Luas Wilayah Kerja : Cakupan wilyah kerja Kantor KSOP Kotabaru-Batulicin hasil dari Penggabungan dari 3 (tiga) unit satuan kerja (Satker).

Sementara optimalisasi Pelayanan, KSOP Kotabaru-Batulicin melakukan pembentukan Pos Wilayah Kerja untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada para stakeholders yang jauh dari kantor KSOP di Batulicin maka dibentuklah pos-pos Wilayah kerja antara lain Pos Sungai Dua, Pos Sebuku, Pos Mekar Putih, Pos Kotabaru, Pos Tanjung Batu, Pos Gunung Batu Besar, Pos Serongga. (RG/one)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE