KSOP Tanjung Emas Sosialisasikan Pengurusan Transportasi Melalui OSS

83
Sesaat setelah acara sosialisasi penyediaan sistem pelayanan perijinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS), Selasa (5/3/2019).

SEMARANG – Dengan adanya penyediaan sistem pelayanan perijinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) guna mempermuda melakukan pendaftaran dan mengurus penerbitan ijin, KSOP Kelas I Tanjung Emas Semarang lakukan sosialisasi kepada pelaku usaha Semarang, Selasa (5/3/2019).

Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, Ahmad Wahid, STI MTl M.Mar.E mengatakan, dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perijinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian / Iembaga pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan dan mengembangkan usaha perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan usaha dan/atau kegiatan penataan kembali dilakukan pada sistem pelayanan dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi dan persaingan global.

“Salah satu bentuk sistem pelayanan yang dianggap paling signiflkan saat ini adalah penyediaan sistem pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission OSS),” ujarnya disela acara sosialisasi yang diselenggarakan di salah satu hotel di Semarang, Selasa (5/3/2019).

Baca Juga  Kementerian BUMN: Dividen BUMN 2024 Capai 85,5 T, Tahun Depan Yakin Tembus 90 T

Menurut Ahmad, melalui OSS tersebut, pelaku usaha melakukan pendaftaran dan mengurus penerbitan ijin usaha dan penerbitan ijin komersil dan/atau operasional secara terintegrasi, dan pengurusan ijin ini dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui portal resmi, sehingga ijin ijin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya atauran oss ini dan belum diterbitkan ijinnya, akan diproses melalui sistem perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS.

“Itu merupakan bentuk penataan kembali sistem pelayanan yang dilakukan terutama pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) selaku instansi yang memberikan pelayanan perijinan berusaha kepada perusahan penanaman modal,” jelasnya.

Memang regulasi penataan penanaman modal dan berusaha perlu dilakukan, lanjut Ahmad, itu sebagai salah satu bentuk tindakan untuk menyongsong industri 4.0, dimana tuntutan dari industri 4.0 ini adalah penggunaan tekonologi informasi dengan memanfaatkan akses internet dan penggunaan data informatif secara menyeluruh, terpadu serta terkoordinasi melalui penerapan sistem OSS. Dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik umum dan Peraturan Menteri 89 Tahun 2018 tentang norma, standar, prosedur dan kriteria perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Baca Juga  Sambut Ratusan Turis Pelindo Perkenalkan Budaya Nusantara

“Khususnya sektor perhubungan di bidang Iaut telah dibuat penyempurnaan regulasi yang mengatur ketentuan mengenai Jenis, pemohon dan penerbit perijinan berusaha, Pelaksanaan perijinan berusaha, Reformasi perijinan berusaha sektor, Sistem OSS Lembaga OSS, Pendanaan OSS, Insentif atau disinsentif pelaksanan perijinan berusaha melalui OSS, Penyelesaian permasalahan dan hambatan perijinan berusaha melalui OSS serta Sanksi,” papar Ahmad.

Ahmad juga menambahkan, dengan penerapan pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik maka diharapkan akan mendorong percepatan pelaksanaan berusaha dan mendukung kemudahan pelaksanaan berusaha melalui reformasi regulasi serta meningkatkan efektivitas dan kepastian pelaksanaan berusaha demi terwujudnya kondisi yang diharapkan.

“Saya sangat mengharapkan kepada masyarakat pengguna jasa di lingkungan KSOP Kelas I Tanjung Emas Semarang dapat terintegrasi sistem secara elektronik dengan instansi terkait perizinan berusaha melalui OSS,” pungkasnya. (RG/Nef)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE