Pekerjaan Jalan BBPJN VIII Diduga Ada Permainan 28 Miliar

38
Jalan Kenjeran - Sidorame yang diduga perbaikan terjadi permainan.

SURABAYA – sepertinya gaung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menangkap beberapa pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) tak membuat ciut jajaranya. Pasalnya, dugaan terjadi permainan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII wilayah Surabaya-Waru tetap berlangsung.

Akhir Tahun 2017, BBPJN VIII membuka lelang Preservasi Rehabilitasi Jalan Kenjeran-Sidorame Surabaya dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 39.850.172.000. Proyek kemudian dimenangkan oleh PT Feva Indonesia, dengan harga penawaran Rp 28.890.252.000.

Padahal ada penawar lain yang lebih rendah, yakni PT Kalisuruh Karsa Mandiri nilai penawaran Rp 28.683.757.000, dan PT Modern Makmur Mandiri yang menawar Rp 28.715.210.000.

Sebagai pemenang, PT Feva Indonesia kemudian meminta anak perusahaan PT Mix Pro Indonesia untuk melakukan pekerjaan di Jalan Kenjeran-Sidorame Surabaya, pertengahan tahun 2018..
Menurut Wanto juru bicara Gerakan Putra Daerah (GPD), pekerjaan Jalan Kenjeran-Sidorame Surabaya, ada indikasi korupsi.

“Padahal, anggaran negara Rp 28 miliar, informasinya sudah terbayar semua,” tegasnya, Minggu (17/2/2019).

Dari Rp 28.890.252.000, yang sudah terbayar, diduga banyak item pekerjaan yang belum tergarap atau tidak sesuai spek. Diantara, pekerja pada karb baru (pengecatan ulang), tidak melakukan pekerjaan FC 10, ataupun ketebalan aspal dibeberapa titik Jalan Kenjeran-Sidorame Surabaya.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

“Kalau pihak Kontraktor tidak mengerjakan beberapa item saja, harusnya Kementerian PUPR juga tidak membayar sepenuhnya. Sisa uang yang tidak digarap, harus dikembalikan ke negara,” tegas Wanto.

Namun sayang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN VIII wilayah pekerjaan Jalan Kenjeran-Sidorame Surabaya, Eko Andrianto, ST. M.Eng dan Chief Executive Officer (CEO) PT Feva Indonesia Agus Wibowo Wisudanto belum dapat dikonfirmasi. (RG/red/her)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE