SURABAYA – Putusan Mahkama Agung (MA) dalam kasasi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) yang menyeret Rahmat Satria selaku Direktur Utama saat itu menjadi agin surga baginya. Pasalnya, Majelis Hakim MA yang diketuai Profesor. Dr. Surya Jaya, S.H. M.Hum dalam amar putusannya ‘Menolak’ permohonan kasasi yang diajukan atas kasus Rahmat Satria dengan nomor putusan 818 K/Pid.sus/2018.
Dalam hal ini, maka hukuman yang berlaku adalah hukuman pada putusan pengadilan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain sebelum Mahkamah Agung disertai dengan perbaikan dari Mahkamah Agung.
Dimana sebelumnya, Rahmat Satria dinyatakan bebas dari dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hakim Anne Rusiana pada Rabu (6/12/2017) lalu. Sehingga putusan Hakim Anne Rusiana tersebut menjadi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebab kasasi kejaksaan Perak ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Alhamdulillah Mas, kasus saya sudah selesai dan putusan Pengadilan Negeri inkracht” kata mantan Direktur Operasi PT Pelindo III, Rahmat Satria beberapa waktu lalu.
Secara Otomatis putusan Inkracht ini akan mengembalikan dan memulihkan nama baik harkat dan martabatnya baik secara legal maupun sosial.
Seperti diketahui, Kasus pungli Dwelling Time di tubuh Pelindo III ini terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016 lalu. Augusto sebagai Direktur PT Akara Multi Jaya yang merupakan rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Usai ditangkap dan saat diperiksa, Augusto mencakot beberapa pejabat Pelindo III. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III. Tak berhenti disitu, kasus ini akhirnya ternyata juga menjerat Djarwo Surjanto, Direktur Utama Pelindo III dan istrinya yaitu Mieke Yolanda. (RG/Sub)