SURABAYA – Warga penghuni Ruko Palem Pondok Candra, Sidoarjo, resahkan adanya mafia parkir yang dikendalikan PT. Bumi Nirwana. Hal itu diungkapkan ketua paguyuban ruko palm pondok candra, Hanny Soekarmo yang merasa dirugikan dengan adanya parkir yang memberatkan penghuni ruko tersebut.
“Slama ini sudah 20 tahun kami dirugikan dengan adanya penarikan parkir namun tidak jelas peruntukannya,” Beber Soekarmo, Rabu (6/2).
Ia mengatakan, tiap bulan penghuni ruko ditarif biaya parkir tiap bulan sebesar Rp.75rbu terdiri dari 2 unit mobil dan 5 unit sepeda motor. Lebih dari itu kena biaya tambahan.
“Tiap bulan parkir ditarif Rp.75rbu di kali 100 penghuni ruko lebih, sudah brp ? Juta uang parkir yang masuk di pihak pengembang,” Ungkapnya.
Belum lagi iuran tiap bulan dari pihak pengembang sebesar Rp.275 rbu setiap penghuni ruko palm pondok candra.
Pengunjung juga dikenakan biaya parkir, untuk roda empat jenis truck Rp.7.500 sekali masuk dan untuk mobil Rp.5rbu serta roda 2 ditarif Rp.3 rbu.
Masih Soekarmo, kami sudah memenuhi kewajiban namun hak belum juga diberikan oleh pengembang, janjinya hanya isapan jempol belaka.
“Fasilitas umum banyak yang rusak seperti lampu, pembersihan gorong – gorong dan lainnya yang mengerjakan pihak penghuni ruko, jelas kami merasa dirugikan” Terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari paguyuban ruko palm pondok candra, Habib Zaini, S.H menjelaskan, pihak penghuni ruko selama ini sudah banyak dirugikan oleh pihak pengembang yakni PT. Bumi Nirwana.
“Ada tiga substansial yang menjadi polemik di ruko palm pondok candra karena ulah dari PT.Bumi Nirwana,” Ujar Habib Zaini, S.H.
Lanjut Habib, permasalahan pertama yakni seluruh penghuni ruko menolak keras tentang adanya mafia parkir yang masih menarik uang parkir di area ruko palm pondok candra.
“Penarikan biaya parkir seluruh penghuni ruko palm pondok candra merasa berat dan dirugikan,” Paparnya.
Permasalahan kedua, pihak penghuni ruko juga tidak mau adanya pihak keamanan yang diusung dari PT.Bumi Nirwana. Sebab penghuni ruko tidak pernah menginginkan jasa keamanan dari jasa keamanan dari PT. Bumi Nirwana ini.
“Karena ruko ini adalah rumahnya sendiri kenapa harus dijaga dari pihak lain kan begitu, pihak keamanan akan dikelola oleh warga sendiri,” Pungkasnya.
Ketiga mengenai kewajiban pengembang sehubungan dengan penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum (PSU) yang mana warga telah memiliki set plan tahun 1997. Menegaskan di situ ada penyediaan taman rekreasi sarana olahraga dan supermarket tetapi tidak mengembang sampai sejauh ini tidak pernah untuk melakukan penyediaan.
“Pihak PT.Nirwana tidak pernah menepati janjinya untuk membangun sarana dan prasarana dan utilitas umum hingga saat ini,” Imbuhnya.
Andri FH, S.H menambahkan, bahwa surat ijin untuk pengelolaan parkir yang diterbitkan pemda tidak pernah melibatkan aspirasi warga sehingga menjadi polemik berkepanjangan di ruko palm pondok candra.
“Seolah – olah kegiatan-kegiatan yang dilakukan PT Bumi Nirwana dengan adanya surat dari Pemda memiliki legitimasi sehingga memperlakukan dengan seenaknya di dalam penghuni ruko palm pondok candra,” Tutupnya. (RG/Riz)