SURABAYA -Sidang lanjutan dugaan pungutan liar (pungli) PT Akara yang dilakukan di area PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang di ketua majelis Hakim Nursyam beragendakan keterangan saksi terhadap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada TPS secara korporasi.
“Sidang dakwaan yang sudah digelar pada Selasa 11 Desember 2018 yang diwakili legal hukum Busiri sempat ditolak hakim, “karena legal hukum bukan bagian dari dakwaan jaksa,” tegas Hakim Nursyam didepan persidanagan, Kamis (3/1/2019).
Sedang Terdakwa sendiri adalah korporasi PT TPS dan didalam persidangan ini yang kami hadirkan adalah direksi sebagai wakil perusahaan. Untuk dakwaan sudah dilakukan pada sidang sebelumnya, dan saat ini adalah keterangan saksi – saksi dimana ada 3 orang saksi pertama, yaitu ibu Erika sebagai Legal PT TPS, Seno Manajer Keuangan dan stafnya saudari Jenny.
Namun dalam persidangan para saksi terkesan menutupi sesuatu, pasalnya setiap pertanyaan yang diajukan kepada saksi selalu lebih banyak dijawab dengan tidak tahu. Seperti ketika Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede dan Yusuf dari kejari Tanjung Perak bertanya pada saksi, apakah anda tau kalau segel di kontainer itu siapa yang membuat?.
“Saya tidak tau Pak,” jawab Erika.
Sedangkan Sudiman Sidabuke kuasa hukum PT. TPS kepada saksi bertanya, bagaimana sistem perjanjian sewa terhadap PT. Akara dan siapa yang memerintahkan?.
“Masalah perjanjian sewa lahan di blok W adalah sistem bertahap tiap tahun. Mulai tahun 2014 sampai 2016, yang memerintahkan adalah Dirut TPS dengan menentukan harga terlebih dahulu,” jelas Erika.
“Kalau tentang penerimaan uang yang dilakukan oleh pemeriksaan terpadu di bolk W TPS juga saya tidak tau,” imbuh Erika.
Dan tatkala ketua Majelis Hakim, Nursyam bertanya pada ketiga saksi mengatakan, taukah kalian apa yang dilakukan PT. TPS terhadap PT. Akara kenapa jadi terdakwa?, sepontan langsung dijawab saksi Erika bahwa ada tudingan Polisi melanggar aturan pungutan.
“Sedangakan yang dilakukan PT. Akara itu Pelayanan terpadu yang mulia,” tegas Erika.
Sebelum menutup sidang Hakim ketua Nursyam menanyakan agar ditanggapi korporasi, “tidak perlu yang mulia,” ucap paraa mantan direksi TPS yang hadir.
“Sidang berikut dilanjutkan pada hari Selasa 15 Januari 2018 pagi dan jangan sampai tidak hadir. Tidak bisa di wakilkan,” ingat Majelis Hakim Nursyam kepada para mantan direksi TPS tersebut seraya mengetokkan palu penutup sidang.
Sementara itu, setelah persidangan salah satu JPU saat ditemui titikomapost, Yusuf Akbar mengatakan, sesuai dengan dakwaan yang kita sajikan dalam persidangan bahwa PT TPS telah menerima uang dari PT Akara sesuai dengan berkas yang kami terima sesuai dengan bukti penyitaan dan data yang ada.
“Dalam perkara ini memang ada kaitannya dengan perkara sebelumnya, sedangkan bukti yang disita sesuai BAP ada surat perjanjian, ada uang yang disebutkan tadi di persidanagan dan buku rekening,” urai Yusuf.
“Untuk sidang berikutnya akan juga kita hadirkan pelapor sebagai saksi,” tambah Yusuf.
Sekedar diketahui, sidang perkara TPPU ini masih ada rangkaian dengan kasus perkara dwelling time yang ditangkap Mabes Polri dengan menjerat tersangka Djarwo Sudjanto Mantan Dirut Pelindo III, Rahmat Satria Direktur Operasional dan pengembangan, Ferdiat Firman juga mantan manager, Agusto Hutaoea sebagai Dirut PT. Akara Multi Karya dan Mieke Yolanda istri Djarwo. Dari Kelima terdakwa ini hanya satu orang diputus bersalah yaitu, Ferdiat Firman beberapa waktu lalu. (RG/jak)