Hakim Tolak Legal Hukum TPS Dalam Sidang, Direktur Keuangan Diminta Dihadirkan

37
Sidang kasus TPPU di pengadilan negeri Surabaya (foto: dok rmol)

KASUS TPPU PERKARA PUNGLI DWELLING TIME PT PELINDO III MULAI DI SIDANGKAN

SURABAYA – Agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak dalam persidangan kasus kejahatan korporasi yang menjerat PT Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS) sebagai terdakwa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara pungli dwelling time PT Pelindo III ditunda oleh Majelis hakim yang diketuai Nursyam. Pasalnya, majelis hakim menolak Busiri selaku legal hukum perwakilan yang dikirim tersangka (PT TPS) duduk di kursi pesakitan. Hal itu didasarkan dalam Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Tidak bisa dikuasakan ke legal hukum, karena saudara (Busiri) bukan bagian dari dakwaan Jaksa,” tutur hakim Nursyam dalam persidangan, Selasa (11/12/2018).

Menurut Nursyam, yang berhak didudukan sebagai pesakitan pada kasus ini adalah pengurus yang tertuang dalam AD/ART PT.TPS.

“Yang dimaksud pengurus itu adalah Dewan Direksi atau Direksi. Jadi tidak bisa diwakilkan selain pengurus tersebut,”tandasnya.

Sementara penasehat hukum PT TPS, Sudiman Sidabuke mengatakan, saat ini hanya satu pengurus yang masih tercatat sebagai direksi di PT TPS, sementara direksi dan dewan direksi lainnya sudah tidak lagi berada di PT TPS. Direksi itu adalah Nur Syamsiah yang menjabat sebagai Direktur Keuangan.

Baca Juga  Deviasikan Dua Kapal DLU Evakuasi Ribuan Peserta IFG Marathon Labuan Bajo

“Kalau begitu hadirkan ke persidangan,” seru Hakim Nursyam pada penasehay hukum maupun jaksa penuntut umum.

Karena pentingnya masalah ini, Nursyam meminta agar panggilan terhadap perwakilan PT TPS dipastikan harus diterima langsung, bukan hanya dikirim melalui reception saja.

“Pastikan surat panggilannya diterima pada pihak yang mewakili,” tegas Nursyam seraya menutup persidangan.

Sementara ITU, penasehat hukum PT. TPS, Sudiman Sidabuke enggan berkomentar banyak tentang kasus yang sedang dibelanya.

“Saya pikir apa yang dikatakan ketua majelis hakim tadi sudah sesuai dengan dasar hukum yang ada. Hanya saja bila mengacu putusan kasasi pidana yang sebelumnya, semestinya kasus ini tidak berlanjut ke persidangan. Karena para terdakwa bebas saat kasasi,” katanya.

Untuk diketahui, kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan pungli Dweling time yang dilakukan PT Akara Multi Karya terhadap para importir saat melakukan bongkar muat impor barang di PT TPS, anak perusahaan PT Pelindo III. Pada kasus pungli dweling time ini terbagi dalam beberapa perkara dan tersangka. Kasus pungli ini dikemas kedalam jeratan pidana umum. Beberapa orang sudah diadili di PN Surabaya.

Baca Juga  Pelni Pastikan Armadanya Lewati Uji Petik Fit Layani Nataru

Mereka yang diadili adalah, Mantan Dirut PT Pelindo III, Djarwo Surdjanto, Mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, Rahmat Satria,, Mantan Manajer Pelindo III, Firdiat Firman, Dirut PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea dan Istri Djarwo Surdjanto, yakni Mieke Yolanda Fransiska alias Noni.

Dari kelima orang ini, hanya satu orang yang dinyatakan bersalah yakni Firdiat Firman, sedangkan empat lainnya dibebaskan oleh Hakim PN Surabaya. (RG/Koo)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE