KPPU Seret Kartel 4 Pelayaran Nasional Ke Persidangan

39
Suasana sidang yang digelar KPPU terhadap 4 perusahaan pelayaran terkait dugaan monopoli tarif uang tambang.

SURABAYA – Dugaan kartel telah dilakukan oleh empat perusahaan pelayaran Nasional terhadap trayek pelayaran ke Indonesia bagian Timur yang terindikasi membuat kesepakatan menaikkan tarif Freight Container sebesar 100%. Upaya persekongkolan yang berujung beban pada konsumen/pengguna jasa ini memaksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyeret 4 perusahaan tersebut ke persidangan atas dugaan monopoli tarif uang tambang tersebut.

“Ya. Mulai tanggal 5 dan 6 Desember 2018, KPPU menggelar sidang pemeriksaan perkaranya di Kantor Perwakilan Daerah Surabaya,” terang Kepala KPD KPPU Surabaya, Dendy Rakhmad Sutrisno, Jumat (7/12/2018).

Menurut Dendy, akibat dari permainan tarif yang dimainkan keempat perusahaan pelayaran tersebut dengan melakukan kenaikan tarif yang dibuat seragam itu, berakibat pada beban konsumen yang terpaksa tidak memiliki pilihan. Selain itu, penyamaan tarif uang tambang/freight container tersebut turut memengaruhi harga barang-barang yang menyerupai permainan kartel.

“Khususnya, barang yang masuk ke Kota Ambon menjadi lebih mahal,” kata Dendy.

Sedang, berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasar data yang dilansir KPPU, empat perusahaan pelayaran yang memberlakukan kenaikan tarif freight container hingga 100% itu adalah, PT Meratus Line, PT Pelayaran Tempuran Emas, Tbk, PT Salam Pasific Indonesia Line, dan PT Tanto Intim Line.

Baca Juga  Deviasikan Dua Kapal DLU Evakuasi Ribuan Peserta IFG Marathon Labuan Bajo

“Masing-masing diduga telah membuat surat kenaikan tarif freight container dengan tanggal efektifitas yang sama,” ungkap Dendy dalam pesan WA-nya yang dirilis, Kamis (6/12/2018).

Sementara, gelaran sidang pemeriksaan lanjutan perkara Nomor 08/KPPU-L/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Jasa Freight Container (Uang Tambang) pada Rute Surabaya Menuju Ambon oleh perusahaan pelayaran itu dipimpin langsung Ketua Majelis Komisi, Harry Agustanto, dan M. Afif Hasbullah, sebagai Anggota Majelis Komisi. Sidang dua hari terkait dugaan monopoli 4 perusahaan pelayaran tersebut, KPPU memeriksa 6 saksi pengguna jasa pengiriman barang menggunakan kapal laut dengan rute Surabaya menuju Ambon.

“Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan ini akan berlangsung selama 60 hari kerja. Bila mana diperlukan dapat ditambah 30 hari kerja,” jelas pimpinan sidang.q

Sekadar tahu, perkara ini bermula dari laporan yang diterima KPPU tentang adanya dugaan perjanjian penetapan harga uang tambang. Pengenaan tarif yang cenderung monopoli itu dilakukan 4 pelaku usaha pelayaran dengan rute Surabaya menuju Ambon sekitar bulan Agustus 2017. (RG/red)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE