40 Kontainer Kayu Illegal Dari Sorong Diamankan Ditjen KLHK Dari Depo SPIL Tanjung Perak

43
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani (tengah) bersama Kabid P3 Syahbandar Tanjung Perak (kanan), Roni Fahmi saat jumpa pers di depo kontainer PT SPIL jalan Teluk Bayur Surabaya bersama Syahbandar Tanjung Perak dan TNI -AL, Kamis (6/12/2018).

KAYU DIANGKUT MENGGUNAAKAN KAPAL KM HIJAU JELITA MILIK PT SPIL

SURABAYA – Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengamankan kayu ilegal asal Sorong Papua sebanyak 40 kontainer yang diangkut KM Hijau Jelita dari depo PT SPIL jalan Teluk Bayur Surabaya, meski 6 konrainer berhasil lolos ke pabrik pengolahan.

“Kami berhasil mengamankan kayu jenis Merbau berasal dari Sorong Papua sebanyak 40 kontainer dan 6 kontainer sudah dikirim ke pabrik pengolahan di Pasuan 3 kontainer dan 3 kontainer di Gresik,” ujar Diriktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani saat jumpa pers di depo kontainer PT SPIL jalan Teluk Bayur Surabaya bersama Syahbandar Tanjung Perak dan TNI -AL, Kamis (6/12/2018).

Saat kayu illegal tersebut dibuka oleh tim Gakkum LHK

Namun, Rasio mengaku, 6 kontainer yang sudah dilarikan ke dua tempat pabrik pengelolahan di Jawa Timur itu sudah dilakukan penggerebekan dan berhasil diamankan serta dilakukan penyegelan dengan tanda garis PPNS Line di PT. SUAI Gresik dan CV. MAR Pasuruan.

“Untuk keenam kontainer yang sudah dikirim ke luar sudah kita amankan di dua tempat Gresik dan Pasuruan,” jelasnya.

Baca Juga  Deviasikan Dua Kapal DLU Evakuasi Ribuan Peserta IFG Marathon Labuan Bajo

Dari hasil kerja yang dilakukan Ditjen Gakkum LHK dalam tiga tahun ini, lanjut Rasiyo, berhasil menyumbang kepada negara senilai Rp 18.4 triliun dari berbagai macam pelanggaran yang dilakukan beberapa perusahaan yang berdampak kerusakan ekosistem alam baik disektor pertambangan, kehutanan, pencemaran, kerusakan lingkungan, ilegal loging yang sudah ingkrah dari pengadilan.

“Gugat perdata atas beberapa kasus yang sudah diputus ingkrah senilai Rp.18.4 triliun sudah dibayar dibayarkan kepada negara untuk ganti rugi dan pemulihan lahan,” tandasnya.

Pihak PT SPIL (tengah) saat menyaksikan pembukaan segel salah satu kontainer kayu illegal.

Disamping itu, Rasio juga mengingatkan, ada 540 kasus yang ditangani saat ini sudah P21 dan dilimpahkan kepada pengadilan.

“Atas kasus itu kami sudah memberikan sanksi administrasi hingga dilakukan pencabutan kepada 530 perusahaan,” katanya.

Dari hasil penangkapan kali ini terhadap 40 kontainer kayu jenis Merbau ilegal itu ditaksir kerugian negara senilai 12 Miliyar

Untuk itu, Rasio menambahkan, pihaknya selalu intens melakukan pengawasan sebagai upaya mencegah kerusakan kawasan hutan dan kerugian negara akibat kejahatan kehutanan yang berdampak kerusakan ekosistem.

Baca Juga  Siaga Kedaruratan KN Chundamani P 116 Stand by di Perairan Labuan Bajo

“Pengawasan beberapa tempat oleh anggota di lokasi penumpukan kayu industri di Papua yang salah satunya potensi ilegal loging,” tegasnya

Keberhasilan operasi ini, menurut Rasio merupakan bukti keseriusan KLHK dalam memberantas pembalakan liar mulai dari hulu hingga hilir. Sehingga, apa yang telah kami lakukan akan menjadi sinyal yang kuat bagi para perusahaan penadah kayu-kayu illegal dari papua untuk menghentikan pembalakan liar di Indonesia bagian Timur khususnya.

“Masih ada 81 kontainer kayu Merbau ada di Papua yang sedang kita amankan juga,” imbuhnya.

Rasio menekankan, pentingnya penyelamatan sumber daya alam (SDA) Provinsi Papua. Untuk itu, Ditjen Gakkum LHK saat ini sedang menjajaki kerjasama permanen dengan TNI-AL dan para multi pihak lainya.

“Kedepannya operasi pengamanan hutan dapat dilakukan dengan melibatkan para pihak seperti, TNI, Kemen Perhubungan, Kepokisian mauoun pihak lain,” pungkasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE