SURABAYA – Dua kapal milik PT AML Surabaya, KM Asia Pratama dan KM Asia Pesona sedang dicari pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, kedua kapal tersebut sedang menjadi obyek sengketa yang sedang di meja hijaukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu dibenarkan jajaran kantor Kesyahbandaran Tanjung Perak.
“Maksud kedatangan pihak PN Surabaya itu sedang mencari dua kapal KM Asia Pesona dan KM Asia Pratama karena sedang dalam sengketa sehingga butuh keterangan dari syahbandar,” ujar Saifulloh staf penyidik Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Sabtu (24/11/2018).
Para petugas Pengadilan Negeri Surabaya itu, lanjut Saifulloh mungkin mewakili PN Jakarta karena menurut keterangannya bahwa antara pemilik kedua kapal tersebut sedang bersengketa dengan pihak Marina Bay Shipping. Namun upaya penyelesainnya dipilih dengan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa.
“Kabarnya sih ketetapan pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperkuat keputusan pengadilan arbitrase kasus perdata dan penetapan dari PN jakarta berbunyi tidak untuk menahan kapal tersebut hanya mencatat saja bahwa kapal tersebut masih dalam prosessengketa sehingga kapal tersebut tidak bisa dipindah tangankan,” katanya.
Sedang obyek sengketa tersebut, dari data yang ada memang posisinya berada di Tanjung perak. Namun, kita juga tidak bisa menahannya karena tidak ada ketetapan dari pengadilan yang memerintahkannya.
“Bahkan informasinya, salah satunya ada di pengedockan Adhiluhung,” jelas Saifulloh.
Sementara itu, Direktur Utama PT Adhiluhung Saranasegara Indonesia, Anita Puji Utami membenarkan, salah satu kapal yang dimaksudkan dalam persengketaan itu berada di lokasi pengedockan perusahaan galangan yang dinakhodahinya.
“Awalnya kapal akan docking tapi belum ada kecocokan jadi kita biarkan ada ditempat kami,” jelasnya. (RG)