SURABAYA – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2018, seluruh stakeholder Tanjung Perak lakukan gerakan aksi bersih Laut dan Pantai di perairan bandar Tanjung Perak hingga Kalimas, Selasa (13/11/2018).
“Kami sebagai salah satu unsur yang ada di laut mendukung penuh kegiatan ini dengan stanbykan kapal patroli KNP 371 untuk digunakan sebagai kapal pendukung dengan membawa 15 peserta bergerak ke tengah untuk lakukan pembersihan sampah,” Ujar Komandan Kapal Patroli (Kompat) KNP 371, Subairi saat memimpin pembersihan dari atas kapal.
Kegiatan didahului dengan apel bersama seluruh peserta gerakan aksi bersih Laut dan Pantai yang dipimpin kepala Tata Usaha Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak mewakili Syahbandar di pelataran dermaga Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak.
“Semangat pahlawan patut kita teladani diera sekarang ini, bukan untuk berperang melainkan semangat untuk mengisi kemerdekaan dengan sebaik-baiknya.Termasuk hari ini kita mengabdikan, meneruskan pendahulu-pendahulu kita dengan gerakan membersihkan perairan yang diberinama ‘ Gerakan Aksi Bersih Laut dan Pantai ‘ di wilayah Tanjung Perak,” pesan Syahbandar Tanjung Perak.
Dalam aksinya, pemungutan sampah-sampah yang mengapung di perairan bandar Tanjung Perak dengan menggunakan kapal yang salah satunya KNP 371 milik Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Perak ini bergerak bersama-sama menyisir dari tepi hingga tengah kolam. Sebagai salah satu kapal peserta, crew dan unsur dari PT AKR, DPC Pelra, PT Bogasari berjumlah 15 orang yang berada diatasnya bersama-sama berjibaku melakukan pembersihan sekira 2 jam.
“Kami bersama-sama dapat mengangkat sampah tanaman enceng gondok maupun sampah botol pelastik bekas air mineral,” terang Subairi.
Meski tidak banyak, lanjut Subairi, ada saja sampah-sampah yang melintas di perairan kolam Tanjung Perak. Hal itu tak jarang adanya prilaku dari masyarakat yang menganggap sepele bekas botol air mineral yang diminum dibuang begitu saja ke laut, padahal itu secara aturan jelas tidak diperbolehkan dalam Internasional.
“Seperti yang tertuang di dalam aturan tentang marine pollution pada ANNEX V yaitu peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh sampah (Garbage),” kata Subairi.
Sementara itu, Kasi Tertib Bandar Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Yuliansyah membenarkan, pembuangan sampah di laut itu jelas dilarang dan melanggar Peraturan Pemerintah no. 21 tahun 2010 tentang perlindungan lingkungan maritim. Dan PM no. 58 tahun 2013 tentang penanggulangan pencemaran dilingkungan maritim.
“Dengan PP no 21 itu artinya Indonesia sudah aksi,” tuturnya.
Seperti jenis sampah yang dimaksud adalah;
1. Semua jenis plastik termasuk tali syntetik, jala ikan syntetik, kantong plastik dan abu plastik yang dihasilkan dari incenerator, yang mengandung racun atau sisa / residu logam. Semua sampah termasuk kertas, majun, kaca, logam, ganjal, pakain dan jenis – jenis pembungkusan. Untuk sampah makanan sejauh mungkin dari daratan tidak boleh kurang dari 12 mil.
2. Membuang sampah makanan di laut cerebean harus dicampur dan dihancurkan dulu dengan lebar tidak boleh dari 25 mm jarak dari pantai tidak boleh kurang dari 3 mil.
“Dampak yang diakibatkan dari sampah yang berceceran di lautan, secara Internasional akan berpengaruh pada kekawatiran kapal-kapal asing masuk ke Indonesia jika bangsa ini sendiri tidak menyadarinya,” tegas Yuliansyah.
Dalam aksi itu juga didukung satu pleton Taruna Politeknik Pelayaran Surabaya dengan didukung kapal latih Bung Tomo yang juga digunakan mengangkut peserta bersih-bersih keliling bandar Tanjung Perak. (RG)