Lampaui Batas Visa 7 Crew MV. Zack Bachacha Damankan Imigrasi

69
Crew kapal MV. Zack Bachacha 1, GT 416 berbendera Mesir yang diageni PT Java Ocean/Owner saat diperiksa di kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak.

SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya mengamankan tujuh (7) Anak Buah Kapal (ABK) MV. Zack Bachacha 1, GT 416 berbendera Mesir yang diageni PT Java Ocean/Owner. Pasalnya, mereka telah menyalahi aturan visa yang suda habis masa berlakunya.

Zakaria Kepala Devisi Keimigrasi Jawa Timur kepada wartawan mengatakan, Kru Kapal itu, terpaksa di tahan pihak Imigrasi kelas 1 Tanjung Perak karena melampau ijin tinggal.

”Tertangkapnya Ketujuh ABK warga negara asing itu, nanti kita minta pertanggungjawaban dari agennya. Dan kita lagi memanggil saksi-saksi untuk keperluan penyidikan dengan kuasa hukum selanjutnya”, terangnya.

Menurut Zakaria, mereka ditahan karena ijin tinggalnya telah habis dengan batas telah ditentukan. Jadi keagenannya diminta pertanggung jawaban membeli tiket kepulangannya untuk deportasi. Mereka juga melakukan pelayaran perdana da kia suahnmelakukan kordiasi dengan apara untuk melakukan pengawasan khususnya di Pelabuhan Tanjung Perak untuk penertipan kru-kru Kapal yang melanggar aturan.

Data nama para kru Kapal
“Tentunya bagi yang melanggar ada sangsi penagkalan selama 6 bulan dan juga di perpanjang waktunya 1 tahun, sedangkan kegiatan mereka adalah join shif dengan cara ketujuh kru ini dari dalam Kapal serta dibawa Kapal mau keluar. Sedangkan mereka dua warga negara Mesir dan lima warga negara India,” urainya.

Baca Juga  Pelni Pastikan Armadanya Lewati Uji Petik Fit Layani Nataru

Wasinton Napitupulu Kasi Intelijen dan Penindakan menambahkan, Mereka merupakan kru awak kapal, saat berkunjung menggunakan visa kunjungan. Karena sesuai aturan untuk lama ijin tinggal 30 hari, tetapi para ABK itu sudah melebihi batas yang ditentukan tersebut.

“Pihak imigrasi menindak para kru Kapal ini, akan di kenakan sanksi administrasi untuk di deportasi atau di pulangkan ke Nagaranya”, tandas Wasinton. (RG/Jak)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE