Bisakah, KLM Disulap Jadi Angkutan Penumpang

23
Capt Ari Wibowo Kasie Keselamatan Penumpang dan Penangkap Ikan Ditkapel saat paparan di FGD di Makassar, Selasa (23/10/2018).

SYAHBANDAR MAKASSAR BERSAMA DITKAPEL BAHAS MELALUI FORUM FGD

MAKASSAR –  Tingginya kebutuhan alat transportasi laut khususnya untuk masyarakat kepulauan di Sulawesi Selatan sebagai jembatan untuk mendukung dan memperlancar serta mempercepat gerak perekonomian di wilayah pulau-pulau terdalam agar tumbuh sangatlah dibutuhkan angkutan massal yang memadahi dan berstandar keselamatan pelayaran sesuai aturan yang ada. Sehingga kantor Kesyahbandaran Utama Makassar bersama Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memandang perlu membuat forum Focus Group Discussion (FGD) Safety Maritime dengan tema  “Peningkatan Keselamatan dan Keamanan Jiwa di Laut Pada kapal-kapal tradisional Yang Mengangkut Penumpang Di Wilayah Kesyahbandaran Makassar” yang diselenggaran pada hari, Selasa (23/10/2018).

Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar,  Victor Vikky Subroto mengatakan, maksud diadakan FGD ini adalah bagaimana membuat suatu kebijakan pemerintah bagi masyarakat khususnya Sulawesi Selatan dimana alat transportasi yang ke pulau-pulau itu sangat kurang artinya bahwa pemerintah harus hadir agar masyarakat disini mendapatkan alat transportasi yang aman, nayaman dan tertib.

“Memang pemerintah melalui Direktorat lalulintas laut sedang membangun kapal-kapal trasional yang berjumlah 100 unit dimana sedang dikerjakan  yang nantinya akan disebar diseluruh Nusantara diperuntukkan sebagai alat transportasi ke pulau-pulau dalam Propinsi seperti Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Baca Juga  Deviasikan Dua Kapal DLU Evakuasi Ribuan Peserta IFG Marathon Labuan Bajo

Namun, lanjut Victor Vikky,  itu masih membutuhkan waktu untuk menunggu selesainya pembuatan kapal-kapal tersebut di tahun ini apa bisa selesai  sedang sarana transportasi kapal saat ini sangat dibutuhkan masyarakat kepulauan dan paling tidak ada kapal tradisional yang bisa memenuhi kebutuhan mereka.

“Sehingga melalui FGD ini bagaimana kita membuat solusinya dengan menciptakan kapal-kapal tradisional yang ada  seperti KLM bisa tidak digunakan menjadi kapal penumpang untuk mengangkut penumpang ke pulau-pulau ,” jelas Victor Vikky.

Foto bersama seusai FGD.

Sementara itu, Kasie Keselamatan Penumpang dan Penangkap Ikan Direktorat Perkapalan dan  Kepelautan (Ditkapel) Capt. Ari wibowo sebagai salah satu narasumber yang membawakan materi Penyebab Ancaman Keselamatan Pelayaran dan Bagaimana Solusinya mengatakan, Kementerian Perhubungan memberi kejelasan penerapan Non Convention Vessel Standard (NCVS) untuk lebih meningkatkan aspek keselamatan transportasi laut nasional sebab NCVS merupakan aturan yang dikeluarkan masing-masing negara dalam mengatur standarisasi keselamatan pelayaran bendera kapal dengan cakupan yang cukup luas, mulai dari konstruksi kapal hingga pada pengawakan kapal. Aturan ini ditujukkan bagi kapal-kapal berbobot  di bawah 500 GT yang melakukan kegiatan pelayaran domestik. Termasuk juga kapal dengan kriteria yang digerakkan tenaga mekanis, kapal kayu, kapal penangkap ikan, dan kapal pesiar.

Baca Juga  Dukung Seratus Hari Quick Win Kemenhub KSOP Tanjung Pakis Gelar Gerai Pas Kecil Kapal di Pacitan

“Solusi untuk saat ini dan masa mendatang terhadap kapal-kapal tradisional atas kapal kecil <35 GT maupun> 35 GT memang perlu mendapat perhatian serius mengingat keselamatan lebih diutamakan sebab masih ada di daerah-daerah penerapan yang abu-abu,” katanya.

Sedang, Kejelasan penerapan NCVS berbasis SOLAS atas kapal penumpang itu sendiri adalah mengenai bahan dan konstruksi Kapal, Ukuran atau kapasitas maksimumnya, Permesinan & Penggerak Kapal, Alat kesclamatan & peralatan navigasi dan Penggambaran teknis armada Tuktuk & kawasan armada lainnya.

“Serta dilakukan kejelasan penerapan Manajemen Keselamatan untuk kapal, awak kapal dan perusahaan agar memenuhi HK 103/2/8/DJPL-17 Tentang Petunjuk kapal Tradisional Pengangkut Penumpang,”

Disamping itu, Ari menambahkan, bahwa perlu adanya penguatan kuantitas, kualitas & kesadaran keselamatan sumber daya manusia (SDM) Maritim, pendidikan bagi pemilik, awak kapal & regulator daerah serta  dilakukan kampanye keselamatan kepada masyarakat pengguna jasa lewat adat,  organisasi keagamaan dan sekolah. Hal itu di dasarkan kepada pengalaman yang terjadi dengan transportasi yang ada di danau Toba Sumatra Utara, dimana kondisi umum kapal tidak laik-laut seperti  konstruksi kapal kayu/baja dominan tidak memiliki sekat untuk kekuatan kapal, Berpenggerak mesin darat dengan daya 100-150 PS, Memiliki kemampuan menahan beban operasi        yang lebih, Peralatan kesclamatan seperti life-jacket (pelampung); life-ring; dan life-raf tidak
dimiliki. Jika dimilikipun sebagian besar dalam keadaan tidak terawat atau tidak dapat
digunakan, Peralatan navigasi praktis hanya menggunakan HP/mobil phone. Sehingga tidak ada
komunikasi dan informasi terkait kondisi perairan dan operasi kapal atau hubungan
dengan kapal lainnya, Sebagian besar jendela dan ruang akomodasi penumpang ditutupi dengan railing besi sehingga tidak dapat digunakan sebagai emergency exit, Kapal tidak memiliki sertifikat (pembuatan kapal, peralatan keselamatan, konstruksi/penggerak kapal, awak/ nakhoda kapal, jalur penyeberangar).

Baca Juga  Siaga Kedaruratan KN Chundamani P 116 Stand by di Perairan Labuan Bajo

“Dalam pemuatan (Stowage) penumpang dan barang serta kendaraan hanya berdasarkan kebiasaan, proses pemuatan yang dilakukan pun tidak memiliki SOP atau SOP tidak dijalankan dan cenderung dilakukan berdasarkan pengalaman dan insting manual tanpa alat bantu kestabilan kapal dan juga kendaraan atau muatan barang yang diletakkan di dek tidak diikat sehingga perlu adanya perhatian yang serius,” pungkasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE