6 Tahun Berjuang Dapatkan Izin Tersus PT TRDI Merasa Dihalangi Pemprov Jatim

106
Koordinat Penetapan Lokasi Tersus PT Tri Ratna Diesel Indonesi (TRDI) sesuai SK Menhub No. Kp 645 tahun 2017.

LAMONGAN – Galangan Kapal PT Tri Ratna Diesel Indonesia sudah 6 tahun mengurus izin Terminal Khusus (Tersus) untuk mendukung kegiatanya sebagai perusahaan galangan kapal namun tak kunjung beres meski  mengantongi  SK Menhub untuk penetapan lokasi Tersus. Pasalnya, saat mengurus ijin pembangunan dan pengelolahan itu merasa dihambat karena tiba-tiba Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) juga melakukan pembangunan pengembangan pelabuhan  Paciran yang lokasinya menutup akses tersus tersebut. 

Titie Prapti Utami Experts PT Tri Ratna Diesel Indonesia (TRDI) mengatakan, pihaknya sudah memenuhi  perizinan apa yang menjadi ketentuan dari Pemerintah untuk membuat sebuah Tersus namun masih tersandung karena lokasi yang telah disetujui Kementerian Perhubungan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 645 Tahun 2017 tertanggal 12 Juli 2017 tersebut  alurnya ditutupi pembangunan pelabuhan yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

“Menurut keterangan pihak Pemprov Jatim pembangunan ini didasarkan pada undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Tapi otonomi daerah kan tidak berhak atas perhubungan laut, darat dan udara dan itu adalah hak prerogratif Presiden dalam hal ini Kementerian  Perhubungan sehingga kami posisi perijinan kami terkatung-katung,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolri Bersama Panglima TNI Tinjau Langsung Kesiapan Layanan Angkutan Laut Pelabuhan Tanjung Perak

Anehnya, lanjut Titie, kami diminta fleksibel untuk menggeser titik lokasi Tersus yang akan dibangun, tapi itu kan tidak mungkin karena lokasinya sudah tidak memungkinkan. Saran penggeseran lokasi itu berdalih karena kres atau bertabrakan dengan proyek pembangunan pelabuhan yang dilakukan Dinas Perhubungan Jatim, padahal rencana pembangunanya itupun hadirnya belakangan dibanding Tersus PT TRDI. Sehingga, dengan kondisi seperti ini praktis perusahaan galangan lokal  yang mempekerjakan 200 lebih tenaga kerja itu terancam tidak dapat melakukan pembuatan kapa-kapal pesanan Perhubungan Laut maupun kapal patroli dari instansi lain yang selama ini telah dilayaninya.

“Seandainya, pembangunan pelabuhan yang dilakukan Dishub Jatim itu sudah mengantongi ijin kan tidak mungkin kementerian perhubungan melalui UPT setempat akan merekomendasikan kami untuk melakukan pembangunan Tersus pada alur pelayaran yang sama,” ungkap Titie.

Titie juga menambahkan, pada prinsipnya, kami pihak swasta ini tidak mungkin tidak akan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Bahkan kami juga sudah ada surat dari Dirjen Perhubungan Laut bahwa berkas kami itu hanya menunggu keterangan bersih ranjau dan sudah kita lakukan dengan mencari jalan yang akhirnya dapat dan sudah dilaksanakan dan begitu berjalan satu bulan, Dishub Jatim langsung mendahului  pemancangan tiang pembangunan pelabuhannya.

Baca Juga  Bersama KSOP Pelindo Tegal Dorong Pemilik Angkat Kerangka Kapal Yang Terbakar

“Tapi misalnya kita sudah disuruh membersihkan ranjau laut dan itu biayanya mahal hingga 2.5 miliar dan kemudian ijin tidak kami dapatkan maka kan sia-sia dan buang-buang uang yang telah kita investasikan,” tandasnya.

Senada, Ronny Tengker selaku Direktur Utama PT TRDI menambahkan, dengan kejadian itu, kami sempat laporkan ke Polisi Air terkait pembangunan pengembangan pelabuhan Paciran yang dilakukan oleh pihak Dishub jatim.

“Setelah pihak Polair turun di lokasi proyek pembangunan pelabuhan Dishub Jatim setelah dilihat tidak berijin maka pembangunannya sementara dihentikan,” katanya.

Bahkan pihak Dishub sempat bilang melalui bidang lalu lintas lautnya kalau seluruh pelabuhan di jawa timur tidak mengantongi ijin kecuali Tanjung Perak, hal itu yang membuat kita terkejut karena investasi yang kita lakukan juga sudah banyak.

“Kita hanya selangkah untuk Tersus kita karena semua sudah kita penuhi dan tinggal ijin pembangunan dan pengelolahan,” terang Ronny.

Sementara itu, selama ini galangan PT TRDI telah menangani pembangunan kapal baru pesanan dari Perhubungan Laut dengan panjang 28 meter  bahkan sudah tuntas semua  dan diluncurkan dengan segala kesusahan kita mencari cara agar kapal bisa berada di laut dengan sempurna.

Baca Juga  Dirjen Hubla Sebut Angkutan Kapal Nataru Pada Titik Aman Hingga H+2 Penumpang Turun 30 Persen

“Jika kita terima order pembuatan kapal maka kita harus mempunyai ijin Tersus tersebut sedang kondisi kita selama ini yang berjuang sudah begitu lama mendapatkan izinnya tentu baik tenaga, waktu maupun financial yang sudah dikeluarkan menjadi sebuah harapan hampa,” (RG/red).   BERSAMBUNG

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE