Kolaborasi Berlanjut, Kemenhub dan KKP Percepat Legalitas Kapal Nelayan Brondong

1815
Kolaborasi Berlanjut, Kemenhub dan KKP Percepat Legalitas Kapal Nelayan Brondong
Dari kiri: Kepala KSOP Tanjung Pakis, Capt. Subuh Fakkurrahman, Kepala PPN Brondong, Ibrahim Aby, Alit Sudarsono, Kasi SHSK KSOP Gresik, Kepala KSOP Gresik, Hotman Siagian saat memberikan Grosse Akte Kapal di Aula kantor PPN Brondong, Kamis, (31/10/2024).

titikomapost.com, LAMONGAN – Sinegitas dan kolaborasi berlanjut antara Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka memberi kemudahan melayani masyarakat nelayan Brondong, Lamongan dalam mendapatkan Grosse Akte Kapal dan E-Pas Kecil Kapal nelayan lewat Gerai yang digelar bersama antara KSOP Kelas II Gresik, KSOP Kelas III Tanjung Pakis dan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong yang berlangsung di Aula kantor PPN percepat legalitas kapal penangkap ikan, Kamis (31/10/2024) pagi sampai selesai.

Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik, Hotman Siagian dalam sambutan pembukaan gerai mengatakan, untuk menjaga keberlanjutan serta kelestarian lingkungan laut yang merupakan sumber utama masyarakat pesisir sudah seharusnya kita patuh terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah guna menjamin kelestarian sumberdaya laut serta ketertiban dalam berusaha. Hal ini selaras dengan 8 Misi ( Asta Cita) pemerintah, yakni Penyelarasan Kehidupan Yang Harmonis Dengan Lingkungan.

“Saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah menginisiasi sinegitas dan kolaborasi dengan Kementerian Perhubungan untuk memberikan kemudahan layanan dalam pengurusan grosse akta pendaftaran kapal nelayan,” tuturnya.

Kolaborasi Berlanjut, Kemenhub dan KKP Percepat Legalitas Kapal Nelayan Brondong
Foto bersama: jajaran KSOP Gresik, jajaran KSOP Tanjung Pakis, jajaran PPN Brondong, dan owner kapal penangkap ikan Brondong.

Sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Republik Indonesia, lanjut Hotman, melalui Kementerian Perhubungan, KSOP Kelas II Gresik yang dibantu KSOP Kelas III Tanjung Pakis dalam hal melakukan pengukuran kapal-kapal yang membutuhkan E-Pas Kecil, diberikan tugas dan kewenangan untuk memproses dan menerbitkan Grosse akta pendaftaran kapal yang merupakan bukti bahwa sebuah kapal sudah didaftarkan kepemilikannya secara sah sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga  Siaga Kedaruratan KN Chundamani P 116 Stand by di Perairan Labuan Bajo

“Kegiatan Pelayanan E pas kecil masih terus berjalan hingga saat ini, Jumlah pas kecil yang terbit dari KSOP Kelas II Gresik berjumlah 2.236,” terang Hormat.

Hotman juga mengingatkan, melalui kesempatan ini kami juga mengimbau kepada nelayan agar senantiasa memperhatikan keselamatan jiwa dengan melengkapi alat keselamatan diri seperti life jacket serta memperhatikan keadaan cuaca di laut yang akhir –akhir ini kurang menentu.

“Meskipun saya yakin para nelayan bisa untuk berenang namun ketahanan fisik ada batasnya, maka selayaknya alat keselamatan diatas perahu untuk selalu disediakan dengan cukup,” tandasnya.

“Bukti saat ini negara hadir dalam memberikan  pelayanan prima kemudahan kepada rekan-rekan di tempat ini, “ imbuhnya.

Di tempat yang sama, Capt. Subuh Fakkurrahman Kepala KSOP Kelas III Tanjung Pakis menjelaskan bahwa keterlibatan pihaknya merupakan kolaborasi unit pelaksana teknis (UPT) Perhubungan Laut dalam memberi layanan kepada masyarakat nelayan yang ada di Brondong dalam rangka pengurusan E-Pas Kecil kapal

KSOP Tanjung Pakis sendiri, saat ini baru bisa melakukan pengukuran kapal dibawah GT 7 yang produknya nanti adalah Pas Kecil, dan pendaftarannya di Gresik. Karena kita belum mempunyai E-Pas Kecil, dan masih menunggu distribusi peralatan dari kantor pusat Ditkapel.

Baca Juga  Pelni Pastikan Armadanya Lewati Uji Petik Fit Layani Nataru

“Insya’alloh tahun depan kita sudah bisa memberikan E-Pas Kecil Kapal sebagai ganti pas kecil yang sudah kita terbitkan. Kolaborasi yang kami lakukan merupakan satu langkah melayani saudara nelayan yang ada disini,” jelasnya.

Subuh mengingatkan kepada seluruh nelayan yang hadir maupun diinformasikan kepada rekannya agar segera mendaftar untuk pengukuran pas jecil di kantor KSOP Tanjung Pakis yang ada di Brondong.

“Kami juga nanti akan melakukan pengukuran di Pacitan yang sudah terdata ada 450 kapal,” Ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong, Ibrahim Aby menyebut, sejak kita berkolaborasi dengan KSOP Gresik dan KSOP Tanjung Pakis dengan menggelar Gerai Pendaftaran Grosse Akta Kapal bersama dari bulan Juli lalu, kita mendapat target ada 97 Kapal. Untuk 40 kapal yang memang ukurannya diatas 40 GT maka kategorinya surat ukur,  dan berproses kita lanjutkan dengan Gerai pendaftaran. Sehingga terbit Grosse Akte, serta  yang sisanya sekitar 50 lebih karena kategorinya dibawah 7 GT sehingga itu hanya pas kecil.

“Dan ini sudah dikerjakan juga oleh teman teman KSOP Kelas III Tanjung Pakis,” akunya.

Ibrahim menambahkan, kalau dari data yang ada pada kita, untuk kapal dibawah 7 GT masih ada sekitar 120 kapal. Ini akan kita upayakan dengan sinergitas yang sudah berjalan,  insya’alloh kita lanjutkan Gerai pengukuran di bulan bulan berikutnya.

Baca Juga  Kementerian BUMN: Dividen BUMN 2024 Capai 85,5 T, Tahun Depan Yakin Tembus 90 T

“Target kami di bulan November depan kita agendakan Gerai lagi,  dan harus tuntas sesuai arahan Menteri KKP, “ tegasnya.

Menurut Ibrahim, secara rutin pihaknya telah sosialisasikan kepada nelayan untuk segera mengurus dokumen kapal.

“Kami berharap dengan sinergi yang sudah terbangun dengan KSOP Gresik dan KSOP Tanjung Pakis bisa tetap berkelanjutan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat untuk mempercepat terkait proses penyelesaian kepemilikan dokumen kapal penangkapan ikan yang ada di Lamongan, “ harapnya.

Menambahkan, Alit Sudarsono, Kepala Seksi SHSK KSOP Gresik menerangkan,
data pelaksanaan penerbitan pas kecil maupun E pas kecil tiap tahun dalam kurun waktu lima tahun terakhir s/d sekarang
berdasarkan rekapitulasi sejak feb 2019 sd oktober 2024 terdapat 2.236 kapale. Sdang pengajuan permohonan pengurusan E pas kecil yg masih proses 90 kapal.

” Pengajuan migrasi dari pas kecil ke E pas kecil yg msh berproses 56 kapal periode 2020 sd 2024,” pungkasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE