DABN Gantung Ongkos TKBM Probolinggo 15 Kapal Berbulan-bulan 

454
DABN Gantung Ongkos TKBM Probolinggo 15 Kapal Berbulan-bulan 
Kegiatan Bongkar Raw Sugar di pelabuhan DABN Probolinggo beberapa waktu lalu. (Ist)

titikomapost.com, PROBOLINGGO – Tagihan ongkos jasa buruh TKBM di pelabuhan Probolinggo tak kunjung dibayar hingga berbulan-bulan oleh pihak PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN). Bahkan, invoice tagihan 15 kapal sudah berkali-kali dilayangkan namun belum ada kejelasan realisasi pembayarannya hingga berjalan bulan keempat.

Hal itu sangat disayangkan oleh Ketua Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Probolinggo, M. Jufri yang mengaku telah beberapa kali melayangkan surat hingga ke PJ Gubenur Jawa Timur, Adhy Karyono yang sampai detik ini pun belum ada penyelesaian tunggakan jasa buruh mencapai setengah milliaran.

“Hingga saat ini belum ada pembayaran ongkos jasa buruh TKBM, meski tagihan sudah dilayangkan. Bahkan, atas nilai tagihan itu DABN minta dilakukan revisi alias pengurangan yang disampaikan melalui surat kepada koperasi. Hal itu membuat kami bertanya-tanya, ada apa ini,” ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu (16/10/2024).

Anehnya, meski pihak TKBM telah melayangkan surat kepada PJ Gubenur Jatim agar dapat ditanggapi, namun hingga saat ini belum ada balasan. Hal itu akan sangat dirasakan oleh koperasi TKBM demi keberlangsungan hidupnya. Yang lebih miris lagi, melalui surat yang ditujukan kepada Koperasi TKBM pelabuhan Probolinggo, surat PT. Delta Artha Bahari Nusantara NO. 003/DABN/X/2024 Tanggal 08 Oktober 2024 pihak DABN bahkan minta pemotongan nilai tagihan yang sebelumnya sudah dilaksanakan pekerjaannya sesuai dengan amprah buruh yang diminta.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

“Invoice yang telah kami tagihkan tersebut adalah invoice yang perhitungannya telah mengikuti tarif yang berlaku dan sudah tertuang dalam Buku Tarif Kesepakatan antara DPC APBMI Probolinggo dan Koperasi Jasa TKBM yang ditetapkan di Probolinggo pada Tanggal 25 Februari 2024 dan sudah dilaporkan ke KSOP Probolinggo, “ terang M. Jufri.

Menurut M. Jufri, berdasarkan Tarif OPP/OPT dan Hasil Kesepakatan Bersama Tarip Koperasi TKBM di Pelabuhan Probolinggo Tahun 2024 pada halaman 10 poin E Daftar Barang Merusak yang dikenakan SURCHARGES 100% pada kolom nomor 8 (delapan) terdapat jenis dan nama barang yang tercantum di dalamnya adalah jenis GYPSUM.

Guna menjaga keberlangsungan organisasi, lanjut Jufri, kami pun rela mengalah lakukan revisi pada poin tertentu yang diminta oleh pihak DABN. Itu dilakukan agar pembayaran segera dapat dibayar, karena akan sangat mengganggu keberlangsungan kegiatan maupun kesejahteraan koperasi untuk menjamin anggotanya.

“Untuk pembayaran tarif Toeslag/Surcharge dapat kami setujui pengurangannya menjadi sebesar 20% dari aturan yang berlaku diatas dan invoice dengan nomor KU.180/TKBM/PB/V/2024 melayani KM. OAK HARBOUR Bongkar Gypsum telah kami revisi sesuai dengan permintaan pada kolom nomor 1,” sebut M. Jufri yang dituangkan dalam surat balas PT. DABN.

Baca Juga  Kementerian BUMN: Dividen BUMN 2024 Capai 85,5 T, Tahun Depan Yakin Tembus 90 T

Namun, Terkait poin 3, 4 dan 5 tersebut pada poin 3, 4 dan 5 surat BUP PT. Delta Artha Bahari Nusantara tidak dapat kami setujui permintaan perubahannya dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Tarif OPP/OPT dan Hasil Kesepakatan Bersama Tarip Koperasi TKBM Pelabuhan Probolinggo Tahun 2024 pada halaman 4 poin (1) khusus untuk penanganan kegiatan Bongkar Muat Curah Kering (Batu Bara, Pasir Besi, Pasir Bangunan, Koral, Tanah Liat dan Batu Splite / Kapur dll) yang pengerjaannya menggunakan Full Peralatan Mekanik, Upah hari kerja / libur, pengelolaan (HIK) dan toeslag tarifnya sebesar Rp. 3.293,- per ton dengan produktivitas 1.330 Ton/Gang/Shift, apabila tidak bisa mencapai Produktivitas tersebut pengaturan jumlah tenaga kerja akan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang diatur oleh manajemen koperasi TKBM.

b. Perubahan yang dimaksud pada kolom invoice nomor 5 sampai dengan invoice nomor 15 tersebut adalah kegiatan yang sama dengan invoice nomor 3 dan 4 yaitu kegiatan BORONGAN.

Sedang, terkait dengan permintaan perubahan nilai tagihan tersebut tidak dapat kami penuhi dikarenakan tidak ada kesepakatan sebelumnya. Dan kami Koperasi Jasa TKBM Tenaga Kerja Bongkar Muat telah melaksanakan dan memenuhi permintaan tenaga kerja sesuai dengan Pengajuan Surat Perintah Kerja (SPK) PBM PT. DABN untuk kegiatan sweeping dan cleaning kegiatan bongkar muat di dermaga.

Baca Juga  Dukung Seratus Hari Quick Win Kemenhub KSOP Tanjung Pakis Gelar Gerai Pas Kecil Kapal di Pacitan

“Bahwa invoice kami yang belum terbayar dari total tagihan sebanyak 15 Kapal sejumlah Rp. 375.213.570 Rupiah,” tandasnya.

Bahkan, M. Jufri menyebut bahwa dengan mandeknya pembayaran tagihan dari pihak DABN, Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Probolinggo dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan Probolinggo mengalami kesulitan membayar upah buruh, gaji karyawan dan premi asuransi  BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Dikarenakan tagihan yang disampaikan ke pihak DABN hingga saat ini belum dibayar dalam invoice tagihan yang sudah masuk 4 bulan meski sudah melayangkan surat berkali-kali, itu sangat berdampak pada keberlangsungan koperasi,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak PT. DABN melalui surat yang  dilayangkan kepada Koperasi TKBM hanya mau membayar dari total tagihan TKBM hanya diakui senilai Rp. 144.078.448, dan PT DABN dapat memproses pembayaran setelah invoice tagihan dilakukan perubahan oleh TKBM.

“DABN tidak mempunyai maksud untuk tidak membayar tagihan dari koperasi jasa TKBM pelabuhan Probolinggo. DABN mengaku tunduk terhadap transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip GCG dan akan segera memproses pembayaran pada invoice yang telah sesuai,” jelas pihak DABN mengutip dari surat yang dilayangkan kepada TKBM. (RG/red)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE