titikomapost.com, PAMEKASAN – Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah 2024 di wilayah Barurambat Kota, Pamekasan dilakukan oleh PT Jasa Raharja bersama Tim KB Samsat Pamekasan. Acara ini juga dihadiri oleh Adpel KB Samsat Pamekasan Rahman. Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan Pembebasan Pajak Daerah 2024, yang meliputi beberapa poin penting yaitu:
- Bebas Bea Balik Nama (BBN II)
- Bebas sanksi administratif (keterlambatan PKB dan BBNKB)
- Bebas PKB Progresif
- Bebas denda SWDKLLJ (untuk tahun lewat)
Pembebasan Pajak Daerah yang berlaku mulai tanggal 15 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dan meringankan beban mereka terkait kewajiban membayar pajak kendaraan. Acara kegiatan sosialisasi berupa pemberian brosur/flyer ini berhasil menarik perhatian warga yang melintas di sekitar perempatan Jl. Jokotole – menuju ke arah Alun-alun (Arek Lancor) ataupun juga ke arah Kantor Kelurahan Barurambat Kota, menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap program ini. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami manfaat dan prosedur dari pembebasan pajak yang ditawarkan, serta dapat memanfaatkannya sebaik mungkin.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan Gillang Panjiwijaya, melalui petugas KB Samsat Pamekasan Lukman Karim menyampaikan bahwa dengan terselenggaranya acara sosialisasi ini diharapkan masyarakat di Barurambat Kota – Pamekasan dan sekitarnya dapat memanfaatkan program pembebasan pajak daerah 2024 dengan optimal dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik. (RG/Hms)