Gelorakan Patuh Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas, Jasa Raharja Sambangi DKUPP Kota Probolinggo

24
Gelorakan Patuh Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas, Jasa Raharja Sambangi DKUPP Kota Probolinggo
Gelorakan Patuh Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas, Jasa Raharja Sambangi DKUPP Kota Probolinggo

titikomapost.com, PROBOLINGGO. Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo melakukan kunjungan ke DKUPP (Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian) dalam rangka kolaborasi peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas pada Senin (22-07-2024).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo, PJ Bidang Asuransi dan PJ Jasa Raharja Samsat Probolinggo Kota dengan maksud untuk melakukan rekonsiliasi, himbauan pembayaran pajak kendaraan dinas dan koordinasi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) serta sosialisasi program pemutihan pajak di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo, Noviar Andhika Panji Wiratama menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DKUPP yang senantiasa mendukung terselenggaranya program taat pajak di lingkungan kantor pemerintahan dalam rangka mendukung pembangunan Kota Probolinggo. Hal ini dilakukan sebagai wujud sinergitas di antara stakeholder demi peningkatan tingkat kepatuhan dalam melakukan pajak kendaraan bermotor khususnya di lingkungan pemerintah daerah.

Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas diantara stakeholder yang berdampak terhadap peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor serta pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak para pemilik kendaraan di Wilayah Kota Probolinggo.

Baca Juga  Pelni Pastikan Armadanya Lewati Uji Petik Fit Layani Nataru

Dalam kegiatan ini juga, PT Jasa Raharja senantiasa mengingatkan kepada seluruh pihak tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menghimbau agar pegawai di lingkungan pemerintah daerah dapat melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor tepat waktu yang merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. (RG/Hms)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE