Tingkatkan Kepatuhan dan Keselamatan Transportasi Serta Upaya Peningkatan Pajak, Tim Samsat Magetan Ikut Operasi Gabungan

38
Tingkatkan Kepatuhan dan Keselamatan Transportasi Serta Upaya Peningkatan Pajak, Tim Samsat Magetan Ikut Operasi Gabungan
Tingkatkan Kepatuhan dan Keselamatan Transportasi Serta Upaya Peningkatan Pajak, Tim Samsat Magetan Ikut Operasi Gabungan

titikomapost.com, MAGETAN – Tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun 2023 di Kabupaten Magetan hanya di angka 57%. Hal tersebut menjadi perhatian bagi Tim Samsat Magetan mengingat pembayaran pajak ini berkontribusi besar dalam pembangunan daerah Kabupaten Magetan.

Banyak inisiatif strategis dari Tim Samsat Magetan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ salah satunya dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi baik dalam bentuk pemberitaan di media cetak, online dan radio serta terjun langsung ke masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan masyarakat sembari memberikan edukasi pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.

Senin, 15 Juli 2024 Tim Samsat Magetan melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan kegiatan operasi gabungan. Bertempat di Depan Pos Baluk Karangrejo Magetan, kegiatan ini diinisiasi oleh Polres Magetan sekaligus sebagai bentuk sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2024 di wilayah Hukum Polres Magetan yang diikuti oleh Bapenda Provinsi Jawa Timur UPT PPD Magetan, Jasa Raharja. Kegiatan ini selain untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan transportasi dengan 10 prioritas peningdakan pelanggaran juga terkait tertib administrasi kendaraan bermotor.

Baca Juga  Dukung Seratus Hari Quick Win Kemenhub KSOP Tanjung Pakis Gelar Gerai Pas Kecil Kapal di Pacitan

Rudi Elfis, SE.,MM.,CHCM Kepala Jasa Raharja Madiun melalui Krisna Dwi Arianto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Magetan menyampaikan, selain itu Tim Samsat Magetan juga memberikan informasi tentang Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor atau sering dikenal dengan Pemutihan Pajak.

“Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dan peduli tentang keselamatan transportasi dan pembangunan daerahnya dengan tepat waktu membayar PKB dan SWDKLLJ,” ujarnya. (RG/Hms)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE