titikomapost.com, PONOROGO – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Kabupaten Ponorogo , Tim Samsat Ponorogo massif melaksanakan sosialisasi tentang tertib administrasi kendaraan bermotor bekerjasama dengan Perangkat Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo untuk memberikan edukasi terkait kepatuhan PKB dan SWDKLLJ.
Inisiasi kegiatan ini sebagai upaya menaikkan tingkat kepatuhan masyarakat yang sebelumnya pada tahun 2023 hanya 58 %. Dengan upaya sosialisasi yang menggandeng Perangkat Desa ini dapat memberikan peningkatan kepatuhan masyarakat khususnya di Ponorogo. Kegiatan yang bertempat di Bumdes Sumringah Desa Prajegan Kecamatan Ponorogo ini hadir Tim Samsat Ponorogo memberikan edukasi tertib administrasi kendaraan bermotor kepada seluruh Perangkat Desa sampai dengan Ketua RT dan Ketua RW Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo .Dalam kegiatan ini disampaikan beberapa informasi terkait Kesamsatan dan Peran Jasa Raharja dalam Kecelakaan Lalu Lintas serta pengenalan aplikasi pembayaran PKB di Bumdes
Rudi Elfis SE,MM.,CHCM Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ponorogo melalui Tri Purwandoko Penanggung Jawab Jasa Raharja Kantor Pelayanan Ponorogo pada Senin 1 Juli 2024 menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan oleh Tim Samsat Ponorogo untuk mengajak para Perangkat Desa berperan aktif dalam upaya peningkatan kepatuhan masyarakat. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa UU HKPD tentang pengelolaan dana ke daerah yang mulai diberlakukan tahun 2025 harus didukung penuh oleh Kepala Desa. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa dana opersional dari pemerintahan daerah yang akan disalurkan ke pemerintah desa bersumber dari persentase kepatuhan masyarakatnya dalam membayar PKB dan SWDKLLJ. Dengan kegiatan ini diharapkan para Perangkat Desa yang hidup berdampingan dengan masyarakat dapat memberikan contoh, meneruskan informasi dan meningkatkan budaya taat pajak khususnya di Bumdes milik desanya sendiri. (RG/Hms)