Jasa Raharja & UPT PPD Sampang Lakukan Rekonsiliasi Data Kendaraan Dinas (Plat Merah) di Kabupaten Sampang

66
Jasa Raharja & UPT PPD Sampang Lakukan Rekonsiliasi Data Kendaraan Plat Merah di Kabupaten Sampang
Jasa Raharja & UPT PPD Sampang Lakukan Rekonsiliasi Data Kendaraan Plat Merah di Kabupaten Sampang

titikomapost.com, SAMPANG – PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan bersama dengan Satlantas Polres Sampang serta UPT PPD Sampang selaku Tim Pembina Samsat Kabupaten Sampang melakukan Rapat Rekonsiliasi Data Kendaraan Bermotor Plat Merah di wilayah Kabupaten Sampang. Bertempat di Kantor UPT PPD Kabupaten Sampang, kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin (03/06/2024) tersebut diikuti oleh perwakilan dari Dinas (SKPD) di Kabupaten Sampang, diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan serta Dinas Pekerjaan Umum. Hadir juga perwakilan dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat Daerah.

 

Mengawali acara sosialisasi tersebut, Kepala UPT PPD Sampang Totok Raharjo, SE. MM. serta Kanit Regident Polres Sampang Iptu Sujiyono, SH., menyampaikan bahwa rekonsiliasi data kendaraan tersebut berguna untuk memberikan kemudahan Dinas/SKPD dalam pendataan kendaraan dinas/operasional di instansinya serta memastikan status masa berlaku pajak dan STNK kendaraan dinas yang jumlahnya cukup banyak di wilayah kerja Kabupaten Sampang ini. Tim pembina Samsat Sampang siap mendukung sepenuhnya dengan berbagai layanan Samsat yang dimiliki seperti Samsat Keliling, Samsat E-Channel dan juga kemudahan pengurusan pajak dan STNK yang telah memasuki masa pembayaran pajak lima tahunan atau pergantian plat nomor kendaraan di Samsat Induk.

Baca Juga  Deviasikan Dua Kapal DLU Evakuasi Ribuan Peserta IFG Marathon Labuan Bajo

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan Gillang Panjiwijaya, SE. ME., serta PJ Samsat Sampang Agus Budi Setiawan juga menyampaikan pesan edukasi keselamatan lalulintas kepada peserta rapat mengenai tertib berlalulintas guna menghindari terjadinya kecelakaan. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor, serta menambah wawasan masyarakat tentang tugas dan fungsi Jasa Raharja. (RG/Hms)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE