Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Ciater Subang 

36
Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Ciater Subang 
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana saat memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/05/2024).

titikomapost.com, JAKARTA – Jasa Raharja satuni seluruh korban kecelakaan bus pariwisata Trans Putra Fajar dengan nomor AD-7524-OG diduga mengalami rem blong hingga terguling dijalan turunan Ciater Subang dan menabrak sejumlah kendaraan lain, tepatnya di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, (11/5/2024) sekitar pkl 18.45 WIB.

Bus Trans Putra Fajar saat kejadiaan sedang membawa rombongan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingga Kencana asal Depok. Dan seluruh korban sudah dievakuasi ke RSUD Subang dan RS Hamori dan telah mendapat santunan dari
Jasa Raharja atas korban meninggal dunia sebanyak 11 orang yang terdiri
dari 10 korban penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar dan 1 orang
pengendara sepeda motor yang melintas.

Seluruh korban meninggal dunia telah
mendapat santunan sebesar Rp50 juta dan telah diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara korban luka-luka sebanyak 36 orang terdiri dari 35 penumpang bus
pariwisata Trans Putra Fajar dan 1 orang pengendara sepeda motor yang melintas
telah mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang
dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Baca Juga  Deviasikan Dua Kapal DLU Evakuasi Ribuan Peserta IFG Marathon Labuan Bajo

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang
ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat
perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Direktur Operasional
Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana di Jakarta, Minggu (12/05/2024).

Dewi menyampaikan bahwa santunan Jasa Raharja tersebut merupakan bentuk
perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran Negara dalam melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan, yaitu melalui Iuran Wajib dan Sumbanga Wajib yaitu DPWKP (Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpan) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

“Tentunya kami terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya, khususnya para awak angkutan umum agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kami juga
mengingatkan kepada perusahaan jasa angkutan umum untuk selalu memastikan kondisi armada dengan baik sebelum dipergunakan,” imbuhnya.

Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung proaktif
bersinergi dengan Polres Subang serta dengan stakeholder terkait mendatangi
tempat lokasi kejadian serta mendata seluruh korban kecelakaan untuk percepatan penyerahan santunan.

Baca Juga  Pelni Pastikan Armadanya Lewati Uji Petik Fit Layani Nataru

“Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Kepolisian, terkait monitoring data laka online sehingga informasi kecelakaan bisa segera kami dapatkan. Selain itu, kami juga telah bekerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan/rumah sakit di bawah naungan Kemenkes, sehingga pelayanan lebih cepat diberikan,” tutup Dewi. (RG/Hms)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE