titikomapost.com, PROBOLINGGO – Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, PT Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo melakukan Intensifikasi dan collection rate pajak kendaraan serta koordinasi penanganan korban laka lantas di RS Djatiroto Lumajang.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo, PJ Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo dan PJ Jasa Raharja Samsat Lumajang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Rumah Sakit tterkait intensifikasi dan Collection Rate Pajak Kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di lingkungan Rumah Sakit yang dituangkan dalam sebuah komitmen bersama dari Rumah Sakit Djatiroto Lumajang untuk turut serta dalam dan berperan aktif dalam melakukan pelunasan pajak kendaraan baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi di lingkungan rumah sakit.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo, Noviar Andhika Panji Wiratama, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Rumah Sakit Djatiroto Lumajang yang senantiasa mendukung terselenggaranya program taat pajak di lingkungan rumah sakit dalam rangka mendukung pembangunan daerah. Hal ini dilakukan sebagai wujud sinergitas di antara stakeholder demi peningkatan tingkat kepatuhan dalam melakukan pajak kendaraan bermotor khususnya di lingkungan instansi BUMN. Dalam giat ini tak lupa juga menyampaikan apresiasi terkait penanganan korban laka lantas yang telah dilakukan selama ini guna dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada para korban laka lantas yang kedepannya diharapkan akan terus semakin lebih baik lagi.
Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas diantara stakeholder yang berdampak terhadap peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan di wilayah Kabupaten Lumajang, juga tak lupa mengingatkan kepada seluruh pihak tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menghimbau agar pegawai di lingkungan rumah sakit untuk senantiasa berperan aktif dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu yang merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. (RG/Hms)