Jelang Mudik Lebaran, Jasa Raharja Pacitan Dorong Managemen Rumah Sakit Beri Layanan Cepat Korban Laka

31
Jelang Mudik Lebaran, Jasa Raharja Pacitan Dorong Managemen Rumah Sakit Beri Layanan Cepat Korban Laka
Jelang Mudik Lebaran, Jasa Raharja Pacitan Dorong Managemen Rumah Sakit Beri Layanan Cepat Korban Laka

titikomapost.com, PACITAN – Jelang Mudik Lebaran 2024 ini Jasa Raharja meningkatkan atensi dalam pemberian pelayanan bagi masyarakat yang melaksanakan tradisi Mudik 2024  baik untuk upaya pencegahan laka lantas maupun penanggulangan korban laka lantas. Kamis, 21 Maret 2024 Jasa Raharja Pacitan melaksanakan kunjungan ke beberapa rumah sakit di Pacitan untuk memastikan kesiapan pelayanan dalam Mudik Lebaran 2024 khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Sebagai pengemban Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 beserta peraturan yang mengikatnya Jasa Raharja memberikan santunan luka-luka senilai Rp 20 juta dengan metode pemberian guarantee letter ke Rumah Sakit. Diharapkan rumah sakit yang bekerjasama dengan Jasa Raharja memiliki etos pelayanan yang baik dan tinggi untuk melayani korban laka lantas jaminan Jasa Raharja yang dirawat di rumah sakitnya. Untuk itu kegiatan monitoring dan kunjungan ini rutin dilaksanakan untuk mengetahui permasalahan dan tantangan yang terjadi di rumah sakit khususnya dalam merawat korban laka lantas.

Rudi Elfis, SE.,MM.,CHCM menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai upaya penanggulangan kecelakaan dan untuk mengurangi fatalitas korban laka lantas yang terjamin Jasa Raharja. Terutama dalam periode Mudik Lebaran 2024 mobilitas masyarakat yang banyak berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, untuk itulah Jasa Raharja menyamakan frekuensi pemberian pelayanan prima bagi korban laka lantas di periode Mudik Lebaran 2024 bersama rumah sakit yang telah bekerjasama. (RG)

Baca Juga  Deviasikan Dua Kapal DLU Evakuasi Ribuan Peserta IFG Marathon Labuan Bajo

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE