Hadirnya Aturan NCVS Sangat Ditunggu Pelayaran Nasional

462
Hadirnya Aturan NCVS Sangat Ditunggu Pelayaran Nasional
Pelabuhan Tanjung Perak latar Kantor KSOP Utama Tanjung Perak

titikomapost.com, SURABAYA – kata  “Kepastian” adalah hal yang diharap sekali oleh para pelaku usaha pelayaran atas hadirnya peraturan tentang kapal non konvensi atau Non Convention Vessel Standards (NCVS) bagi kapal-kapal Indonesia yang beroperasi di perairan nusantara sehingga akan memberi kepastian hukum dalam menjalankan usaha.

Selama ini, diakui Ketua DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) Surabaya, Stenven Henry Lesawengan kepada awak media dalam sebuah forum ngopi bareng di salah satu kafe di Surabaya mengatakan, keberpihakan pemerintah kepada pelayaran Nasional dirasa masih setengah hati. Pasalnya, pelayaran lokal yang beroperasi di dalam negeri dipaksa harus patuh pada aturan Internasional yang digawangi International Maritime Organization (IMO), dan tidak diberlakukan aturan khusus bagi kapal-kapal lokalan meski declare negara Indonesia menjadi poros maritim dunia digaungkan.

”Sampai kapan pun kedudukan Negara kita sebagai negara kepulauan terbesar di dunia tidak akan berubah, padahal peranan pelayaran nasional kita sangatlah signifikan. Untuk itu, kami berharap pemerintahan baru nanti betul-betul konsen terhadap dunia maritim setidaknya segera memberlakukan NCVS agar kita tidak tergantung kepada aturan IMO,” katanya, Kamis, ( 29/2/2924).

Baca Juga  Pelni Pastikan Armadanya Lewati Uji Petik Fit Layani Nataru

Padahal, lanjut stenven, negara-negara lain memberlakukan NCVS guna memberi iklim bisnis yang nyaman, aman bagi pebisnis pelayaran nasional. Sebenarnya, jujur kalau pelayaran nasional harus mengikuti semua aturan-aturan IMO, hampir tidak ada kapal-kapal pelayaran nasional di negeri maritim terbesar ini bisa jalan. Apalagi pelayaran konvensional, pelayaran rakyat (pelra), untuk itu harus ada regulasi internal dalam negeri dalam naungan NCVS segera diberlakukan.

Menurut Steven, karena pelayaran lokal harus mengikuti aturan IMO maka dunia pelayaran nasional terakhir ini mengalami drop karena dihadang aturan-aturan yang tidak familier, oleh karenanya INSA berharap NCVS segera mungkin diberlakukan. Di negara- negara besar ada NCVSnya, Malaysia saja ada, masak kita negara sebesar ini masih belum ada,” tandasnya

“Selama ini ada tapi hanya dibibir saja makanya segera di undangkan. Ketika sudah diberlakukan, kita bisa nouns ke seluruh dunia bahwa ada vessel-vessel tertentu yang gak harus ikut standart IMO,” imbuhnya.

Stenven mencontohkan soal balast water, kalau semua mengikuti standart IMO bisa dipastikan kapal-kapal kita tidak akan bisa beroperasi.

Baca Juga  Siaga Kedaruratan KN Chundamani P 116 Stand by di Perairan Labuan Bajo

“Sebab itu berhubungan dengan ansuransi, kalau ada apa-apa kita tidak bisa mengeklaim, makanya harus ngikutin itu,” ucap Stenven.

Tidak hanya itu kata Stenven, negara sebesar ini seharusnya ada coast  guard meskipun dalam UU Pelayaran No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sudah diamanatkan, tapi sampai hari ini kan belum diberlakukan meskipun ada KPLP, Bakamla, dan lain-lain.

”Bayi coast guard itu kan belum berlaku, makanya INSA berharap terhadap pemerintahan yang baru nanti,  siapa saja presiden nya nanti Coast Guard segera diberlakukan agar kalau ada masalah laut yang lain-lain gak ikut cawe-cawe,” pungkasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE